Berita Selebriti

Diduga Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan. 

Editor: Weni Wahyuny
ig/hotmanparisofficial/YOUTUBE Reyben Entertainment
RAZMAN HOTMAN DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA - (kiri) Razman Arief dan (kanan) Hotman Paris. Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus pengacara Razman Nasution dalam dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru.

Razman Nasution dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rabu (16/7/2025).

Tak hanya itu, Razman pula kena denda sebanyak Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan. 

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan. 

Baca juga: Razman Nasution Tantang Hotman Paris Debat hingga Berkelahi, Sebut Tak Takut Masuk Penjara

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara . Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara ,” ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Jawaban Anak Razman Nasution Usai Disindir Hotman Nangis Minta Keadilan ke Prabowo: Opung Tobat

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved