Berita Prabumulih

Isu 'PPPK Siluman' Muncul di Pemkot Prabumulih, Kini Rencana BKPSDM Beri Penjelasan Batal

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 Pemerintah kota Prabumulih, kembali menuai polemik.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
ISU PPPK SILUMAN - Gedung Pemkot Prabumulh, Rabu (16/7/2025). Isu 'PPPK Siluman' Muncul di Pemkot Prabumulih, Kini Rencana BKPSDM Beri Penjelasan Batal 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 Pemerintah kota Prabumulih, kembali menuai polemik.

Setelah sebelumnya honorer R3 protes, kali ini beredar isu puluhan PPPK Pemerintah kota Prabumulih yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 2, terancam dibatalkan.

Bahkan pada Rabu (16/7/2025) Pemerintah kota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah bersama BKPSDM dan Inspektorat akan melakukan rilis nama-nama yang dinyatakan 'PPPK Siluman' untuk dicoret dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun sejak pukul 14.12 WIB wartawan kumpul di gedung Pemkot Prabumulih hingga pukul 16.30 WIB, rilis PPPK Siluman tak kunjung digelar dan bahkan informasinya ditunda Kamis (17/7/2025).

Dari informasi berhasil dihimpun, terdata ada sekitar 68 PPPK yang lulus dan ternyata diduga merupakan PPPK Siluman.

Puluhan PPPK tersebut disebut siluman karena pertama merupakan honorer yang bekerja belum mencapai dua tahun, sedangkan syarat untuk ikut seleksi PPPK tahap 2 harus bekerja minimal 2 tahun.

Kemudian kedua, PPPK lulus itu disebut siluman karena diketahui tidak pernah bekerja di instansi di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih.

Bahkan sesama PPPK atau pegawai di instansi tempat PPPK Siluman bekerja tidak kenal mereka.

Baca juga: Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan 154 Honorer R3 Wajib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap II di Prabumulih Belum Diumumkan, Kini Walikota Ngaku Bingung Bayar Gajinya

Munculnya puluhan PPPK Siluman tersebut bermula dari informasi 154 orang honorer R3 yang mengadukan nasib ke DPRD Prabumulih beberapa waktu lalu. 

Sebanyak 154 honorer R3 yang tidak lulus merasa tidak adil karena banyak nama yang belum lama bekerja justru lulus dan bahkan ada yang tidak pernah menjadi honorer namun lulus. Padahal syarat lulus PPPK harus mengabdi menjadi honorer minimal 2 tahun.

Setelah mendapat informasi itu, Walikota Prabumulih H Arlan bersama BKPSDM dan jajaran melakukan verifikasi terhadap nama-nama PPPK yang lulus dan didapatlah nama puluhan yang diduga siluman.

Mendapati nama tersebut pemerintah kota Prabumulih akan memberikan sanksi Tidak Menenuhi Syarat (TMS) dan akan merilis ke media.

"Hari ini kita akan rilis PPPK yang TMS, nanti akan disampaikan resmi," ungkap Plt Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji ST MM kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025) siang.

Efran mengatakan rilis nantinya akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Sekda kota Prabumulih dan Inspektorat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved