Berita Pali

Permintaannya Tak Dituruti, Pria di PALI Keroyok Hingga Tikam Teman Pakai Pecahan Botol Kecap

Ri merupakan salah satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Fikram (25), warga Desa Gunung Menang.

Dokumentasi Polsek Penukal Abab
DITANGKAP POLISI -- Pelaku Ri saat diamankan Tim Srigala Polsek Penukal Abab, usai ditangkap di wilayah Gunung Menang, PALI, terkait kasus pengeroyokan dan penusukan menggunakan pecahan botol kecap. Senin (14/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Aksi brutal pengeroyokan yang sempat menggemparkan warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel akhirnya mulai terungkap. 

Salah satu pelaku berinisial Ri, yang sebelumnya sempat buron, berhasil dibekuk Tim Srigala Polsek Penukal Abab.

Penangkapan Ri dilakukan di wilayah Desa Gunung Menang, Kabupaten PALI, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Ri merupakan salah satu dari dua pelaku pengeroyokan te0rhadap korban bernama Fikram (25), warga Desa Gunung Menang, yang dikeroyok di Desa Mangku Negara pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sehingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung setelah ditusuk menggunakan pecahan botol kecap oleh pelaku Ri.

“Pelaku Ri berhasil kita amankan di wilayah Gunung Menang tanpa perlawanan. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya, inisial NO, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di Pinggir Jalan, Motornya Masuk Kolong

AKP Dedy membeberkan, aksi pengeroyokan bermula saat korban Fikram diminta oleh pelaku Ri untuk menjemput teman mereka.

Namun karena menolak, pelaku Ri dan rekannya berinisial NO langsung mengamuk.

Korban dipukul di bagian kepala, ditendang ke arah wajah dan punggung, hingga akhirnya Ri mengambil pecahan botol dan menikam punggung korban, hingga korban tersungkur.

“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pemetaan wilayah persembunyian pelaku dilakukan, dan akhirnya pelaku Ri berhasil kami bekuk, ” ungkapnya.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Penukal Abab, dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat secara bersama-sama.

Sementara, korban Fikram masih menjalani pemulihan.

Luka tusuk di bagian punggungnya mulai membaik, namun trauma akibat insiden itu masih menghantuinya.

“Kami tidak akan kompromi dengan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polsek Penukal Abab berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh warga. Tidak ada tempat bagi kriminalitas di Bumi Serepat Serasan ini,” tegas AKP Dedy Kurnia

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved