Berita Polda Sumsel

Polda Sumsel Musnahkan 4,5 Kg Sabu & 23.573 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus di 6 Kabupaten/kota

Ungkap kasus ini dilakukan di 10 lokasi di enam Kabupaten/Kota di Sumsel yakni Palembang, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKI, dan OKU Timur.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
PEMUSNAHAN -- Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 4,5 kilo sabu-sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi dari Tersangka pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap tiga bulan terakhir, Senin (15/7/2025). Salah satunya adalah milik empat orang pengedar narkoba yang mobilnya kecelakaan dan ditangkap Polda Sumsel di Ogan Ilir pada Juni 2025 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba 4,5 kilogram sabu-sabu dan 23.573 butir pil ekstasi yang disita dari 19 orang tersangka.

Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus tiga bulan terakhir di tahun 2025, Selasa (15/7/2025).

Ungkap kasus ini dilakukan di 10 lokasi di enam Kabupaten/Kota di Sumsel yakni Palembang, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKI, dan OKU Timur.

Salah satunya adalah ungkap kasus narkoba di Ogan Ilir pada pertengahan Juni 2025 lalu, dengan menangkap empat orang tersangka yang membawa 4 kilogram sabu-sabu dan 23.422 butir pil ekstasi.

Pada saat penangkapan mobil terios yang dikendarai keempat tersangka, Sobirin, Basri, Eko Suseno, dan Zulkarnain mengalami kecelakaan hingga terbalik di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Empat orang tersangka yang membawa narkoba tersebut turut menyaksikan proses pemusnahan.

Baca juga: Bid Propam Polda Sumsel Gelar Doa bersama & Santunan Anak Yatim, Peringati 10 Muharram

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, para tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, ada yang sebagai bandar, kurir, dan adapula sebagai pengedar.

"Perannya mereka ini ada yang sebagai bandar, kurir dan ada juga sebagai pengedar. Ini merupakan pemain (pengedar) antar Provinsi di Lampung dan Sumsel. Tetapi untuk yang barang bukti ini sebagian besar mau diedarkan di wilayah Sumsel," kata Yulian.

Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran berkomitmen terus memperkecil peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan," katanya

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved