Berita Viral
Sosok Istri Kompol I Made Yogi Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Datangi Istri Korban
Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Anak saya menelepon sekitar tiga kali, aktif tapi tidak diangkat-angkat. Akhirnya datang kabar buruk itu pada Kamis, 17 Mei 2025, pukul 02.00 Wita," tambahnya.
Pilunya, saat Brigadir Nurhadi pergi, Elma baru satu bulan melahirkan anak keduanya.
Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, dengan putra pertama berusia 5 tahun dan si bungsu yang kini berusia 4 bulan.
Ditetapkan Pasal Penganiayaan
Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.
"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.