Berita Viral

Soroti Jerat Pasal I Made Yogi Dkk, Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Kematian Brigadir Nurhadi

Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

Editor: Moch Krisna
polda NTB/TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN- (kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

Bukan tanpa alasan, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut lantaran berkas masih belum sempurna.

Salatunya mengenai pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Kompol I Made Yoga, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspitaasari

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejati NTB, Enen Saribanon melansir dari Kompas.com, Senin (14/7/2025).

"Sekarang tahap pengembalian ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna," kata Enen.

Adapun jaksa belum menemukan motif dan modus dalam berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi.

"Kami tidak melihat dalam berkas itu motif dan modus apakah itu pembunuhan itu terkait apa belum ada," kata Enen. 

Pihak jaksa juga belum melihat benang merah uraian kasus kematian Brigadir Nurhadi.  

"Banyak (petunjuk) karena di situ kami juga belum melihat benangnya uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhannya itu apa, itu belum ada sampai sekarang," kata Enen.

Salah satu petunjuk jaksa adalah untuk menambah pasal-pasal tentang tindak pidana pembunuhan.  Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol YG, Ipda HC dan seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.

"Kami sedang memberikan petunjuk untuk penambahan pasal pembunuhan, bisa Pasal 338 dan Pasal 340. Kalau memang sudah ada kasusnya rangkaiannya itu kami bisa memutuskan membuat apakah ini memang sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu," kata Enen. 

Enen menegaskan, saat ini sudah ada bukti jenazah korban yang meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa jenazah Brigadir Nurhadi mengalami kekerasan dan tulang lidah patah.  

Namun, dalam berkas perkara belum tergambar motif dan modus kematian Brigadir Nurhadi.

"Karena mayatnya sudah ada buktinya, sudah ada ini mayatnya di sini dan pelakunya kita tahu di situ, tapi dalam kasus matinya si mayat ini penyebabnya menurut hasil visum itukan kekerasan ini lehernya kan patah, itu butuh kenapa dilakukan seperti itu. Itu kan belum ada, belum tergambar dalam berkas perkara," kata Enen.  

Selain motif dan modus, pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi belum diketahui sampai saat ini.

"Kerena dalam CCTV dalam berkas perkara itu belum, belum kelihatan," kata Enen.  

Brigadir Nurhadi merupakan anggota personel Polda NTB yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek, sebuah vila pribadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Saat berada di Gili Trawangan, almarhum Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, yaitu Kompol YG dan Ipda HC serta dua orang perempuan berinisial M dan P.  Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga orang tersangka yaitu Kompol YG, Ipda HC dan perempuan berinisial M.

Pengakuan Misri

Skenario Brigadir Nurhadi tewas tenggelam gagal hingga Kompol I Made Yogi Purusa dipecat Polri.

Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.

Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri Puspitasari.

Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anak buah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB sebelum dipecat Polri.

Skenario Gagal Total

Setelah Brigadir Nurhadi tewas, rupanya Kompol I Made masih berkomunikasi dengan Misri.

Hal ini diungkap pengacara Misri, Yan mengatakan setelah Nurhadi tewas, Yogi mengirim pesan pada kliennya.

Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri disebut masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.

"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.

Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur.

Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.

"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.

Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.

"Kompol Yogi sempat minta ke dia (Misri) jangan pernah cerita adanya dua jenis obat tadi. Jangan ceritakan ada pesta saat itu," kata Yan.

Meski demikian, Misri tak mau menuruti perintah Kompol Yogi.

"Misri gak mau ikut arahan Yogi, karena dia gak pingin jadi beban. Liat orang meninggal aja depan dia udah stres apalagi dia disuruh berbohong. Makanya putusan PTDH berat karena berdasarkan keterangan Misri dan bukti rekaman video yang dipegang Misri," katanya.

Yan menilai jika Misri mengikuti arahan Yogi dengan menyebut Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam, mungkin sanksi tidak akan seberat itu.

"Kan besar kemungkinan gak sebesar itu kalau mengikuti cerita awal, tenggelam biasa. Tapi Misri jujur menceritakan kejadiannya. Karena dia merasa gak punya kepentingan sama orang-orang ini. Yogi juga bukan kenal dekat kok, dia semata di situ karena pekerjaan jadi gak punya kepentingan apa-apa," kata Yan.

Menurutnya Kompol Yogi berusaha untuk membuat Misri tenang saat menghadapi pemeriksaan.

"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari. 

Diketahui, Kompol Yogi menyewa wanita bernama Misri Puspita Sari untuk menemaninya di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

Misri menemani Yogi dari tanggal 16 April 2025 sampai 17 April 2025.

Mereka berpesat dengan mengosumsi obat penenang jenis riklona dan ekstasi.

Riklona dibawa Misri dari Bali atas perintah Yogi, Inex dibawa langsung oleh Yogi. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved