Berita Viral

Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ini Penyebabnya

Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - (kiri) Tampang dua atasan Brigadir Nurhadi saat ditahan. (kanan) Momen terakhir Brigadir Nurhadi detik-detik sebelum tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

Bukan tanpa alasan, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut lantaran berkas masih belum sempurna.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejati NTB, Enen Saribanon melansir dari Kompas.com, Senin (14/7/2025).

"Sekarang tahap pengembalian ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna," kata Enen.

Adapun jaksa belum menemukan motif dan modus dalam berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi.

"Kami tidak melihat dalam berkas itu motif dan modus apakah itu pembunuhan itu terkait apa belum ada," kata Enen. 

Pihak jaksa juga belum melihat benang merah uraian kasus kematian Brigadir Nurhadi.  

BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN- (kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB. 
BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN- (kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.  (polda NTB/TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

 "Banyak (petunjuk) karena di situ kami juga belum melihat benangnya uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhannya itu apa, itu belum ada sampai sekarang," kata Enen.

Salah satu petunjuk jaksa adalah untuk menambah pasal-pasal tentang tindak pidana pembunuhan.  Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol YG, Ipda HC dan seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.

"Kami sedang memberikan petunjuk untuk penambahan pasal pembunuhan, bisa Pasal 338 dan Pasal 340. Kalau memang sudah ada kasusnya rangkaiannya itu kami bisa memutuskan membuat apakah ini memang sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu," kata Enen. 

Enen menegaskan, saat ini sudah ada bukti jenazah korban yang meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa jenazah Brigadir Nurhadi mengalami kekerasan dan tulang lidah patah.  

Namun, dalam berkas perkara belum tergambar motif dan modus kematian Brigadir Nurhadi.

"Karena mayatnya sudah ada buktinya, sudah ada ini mayatnya di sini dan pelakunya kita tahu di situ, tapi dalam kasus matinya si mayat ini penyebabnya menurut hasil visum itukan kekerasan ini lehernya kan patah, itu butuh kenapa dilakukan seperti itu. Itu kan belum ada, belum tergambar dalam berkas perkara," kata Enen.  

Selain motif dan modus, pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi belum diketahui sampai saat ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved