Berita OKI

68 Kepala Sekolah di OKI Langgar Aturan Masa Jabatan, Disdik Bakal Lakukan Rotasi

Herianto menambahkan saat ini, 30 calon kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP sedang menjalani tahapan seleksi administrasi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
ROTASI - Bupati OKI, Muchendi Mahzareki saat meninjau pemberian makan bergizi gratis (MBG) bagi ratusan pelajar siswa-siswi di Sekolah Dasar Negeri 1 Kayuagung beberapa waktu yang lalu. 68 kepala sekolah di OKI melanggar aturan masa jabatan, Disdik OKI bakal lakukan rotasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menindaklanjuti adanya peraturan dari menteri pendidikan dasar dan menengah (permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 mengatur masa jabatan kepala sekolah yang  biasanya 4 tahun satu periode dan maksimal 2 periode (8 tahun). 
 
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir mencatat ada puluhan kepala sekolah masih menjabat meski telah melampaui batas maksimal 2 periode atau 8 tahun.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan OKI, Herianto mengatakan, berdasarkan data jumlah guru mencakup 447 guru TK, 5.433 guru SD dan 2.095 guru SMP.

"Sedangkan jumlah calon kepala sekolah (cks) terdata mencapai 561 orang di seluruh tingkat pendidikan," kata Heri dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Dinas Pendidikan OKI pada Senin (14/8/2025) siang.

Masih kata Heri, saat ini pihaknya sedang melakukan proses evaluasi dan penyegaran terhadap posisi kepala sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta salah satu bagian dari upaya rotasi.

"Berdasarkan catatan kami jumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 8 tahun ada 68 orang. Makanya sekarang kami sedang dalam proses penyegaran," ujarnya.

Baca juga: Rotasi Jabatan di Polres OKI, Iptu Feri Wijaya Jabat Kasat Intelkam

Baca juga: Daftar Nama Perwira Polres Prabumulih Kena Rotasi Jabatan, Kompol Chindi Helyadi Jadi Wakapolres

Herianto menambahkan saat ini, 30 calon kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP sedang menjalani tahapan seleksi administrasi.

"Pengangkatan CKS ini dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap, kemungkinan tahap pertama digelar pada Oktober mendatang," sambungnya.

Menanggapi situasi ini Bupati OKI, Muchendi Mahzareki menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan aturannya sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Secara teknis, pelaksanaannya ada di Dinas Pendidikan, tapi saya akan turut mengawal supaya proses penyegaran kepala sekolah berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” kata Muchendi.

Muchendi menekankan bahwa langkah evaluasi dan rotasi ini merupakan bagian integral upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan Kabupaten OKI.

"Aturannya sudah saya pahami, nanti akan kami tindak lanjuti. Kami punya semangat untuk meningkatkan dunia pendidikan di Kabupaten OKI," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved