Berita Muba

Curi Pagar Masjid Dengan Cara Dipotong-potong, Pria di Muba Ditangkap Polisi

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN - Tersangka Wirohman diamankan oleh anggota Polsek Sanga Desa bersama barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar Masjid At-Taqwa, satu unit sepeda motor, dan satu buah gunting besi. Ia ditangkap saat membawa hasil curian di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Belum sempat menikmati hasil curian, Wirohman (39), warga Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kini ditangkap polisi.

 Ia ditangkap saat membawa potongan besi pagar hasil curian dari Masjid At-Taqwa.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.

“Besi pagar yang dicuri sebanyak empat unit, masing-masing berukuran lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Pelaku membawa hasil potongan tersebut dalam tiga karung dan hendak dijual,” ujar IPTU Joharmen, Minggu (13/7/2025).

Pencurian tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Nganti, Budiarto (45), yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.

Akibat kejadian itu, masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Baca juga: 4 Kali Maling Motor di Masjid, Juari Warga Lubuklinggau Pakai Uang Hasil Mencuri untuk Slot dan Sabu

Baca juga: Pencuri Gasak 5 Kotak Amal Masjid di Sekip Bendung Palembang, Uang Rp 1 Juta Dibawa Kabur

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang.

Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang membawa besi curian menggunakan sepeda motor.

“Pada penangkapan tersebut kita mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu unit sepeda motor Honda, dan satu buah gunting besi yang digunakan untuk memotong pagar,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Wirohman mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Roma.

Saat ini, Roma masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kita jeras dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sedangkan teman terus kita kejar," tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menjaga keamanan bersama, jika ada hal-hal yang mencurigan di sekitar kita segara laporkan kepada kita,”tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved