Berita Muba
Curi Pagar Masjid Dengan Cara Dipotong-potong, Pria di Muba Ditangkap Polisi
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Belum sempat menikmati hasil curian, Wirohman (39), warga Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kini ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat membawa potongan besi pagar hasil curian dari Masjid At-Taqwa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.
“Besi pagar yang dicuri sebanyak empat unit, masing-masing berukuran lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Pelaku membawa hasil potongan tersebut dalam tiga karung dan hendak dijual,” ujar IPTU Joharmen, Minggu (13/7/2025).
Pencurian tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Nganti, Budiarto (45), yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.
Akibat kejadian itu, masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Baca juga: 4 Kali Maling Motor di Masjid, Juari Warga Lubuklinggau Pakai Uang Hasil Mencuri untuk Slot dan Sabu
Baca juga: Pencuri Gasak 5 Kotak Amal Masjid di Sekip Bendung Palembang, Uang Rp 1 Juta Dibawa Kabur
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang.
Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang membawa besi curian menggunakan sepeda motor.
“Pada penangkapan tersebut kita mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu unit sepeda motor Honda, dan satu buah gunting besi yang digunakan untuk memotong pagar,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Wirohman mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Roma.
Saat ini, Roma masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kita jeras dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sedangkan teman terus kita kejar," tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menjaga keamanan bersama, jika ada hal-hal yang mencurigan di sekitar kita segara laporkan kepada kita,”tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.