Maling Motor di Lubuklinggau
4 Kali Maling Motor di Masjid, Juari Warga Lubuklinggau Pakai Uang Hasil Mencuri untuk Slot dan Sabu
Dalam perkara pencurian motor dan hasil pengembangan polisi tersangka terlibat empat kali kasus pencurian motor di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Juari (32 tahun) spesialis kasus pencurian motor di lingkungan masjid sudah dijebloskan ke penjara.
Dalam perkara pencurian motor dan hasil pengembangan polisi tersangka terlibat empat kali kasus pencurian motor di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.
Mirisnya uang hasil mencuri motor dihabiskan tersangka untuk judi slot dan membeli narkoba.
"Uang hasil jual motor habis dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, Jumat (4/7/2025).
Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan dari korban M warga Jalan Rinjani, Perumahan Griya Bukit Kaba, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Kejadian pencurian motor itu terjadi pada hari Kamis, 5 Juni 2025 lalu sekitar pukul 18.15 WIB," ujarnya.
Baca juga: Beraksi di 4 TKP, Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Akhirnya Ditangkap Polres Lubuklinggau
Kurniawan mengungkapkan, saat itu korban baru selesai melaksanakan shalat Magrib dan mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan motor dikarenakan akan menggunakan motor untuk membeli minyak goreng.
"Korban memberitahu bahwa motor terparkir di depan teras, namun, motor yang dikatakan korban tidak ada di teras akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan sepeda motor Supra dan melapor ke Polisi," ungkapnya.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait perkara tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas tersangka.
Tersangka ditangkap dirumahnya tepatnya Desa Madang Air Merah RT.04 Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan motor dan peran tersangka ketika melakukan pencurian yaitu melihat keadaan rumah korban sepi dan mengambil satu unit sepeda motor.
Bahkan, yang mempunyai ide melakukan pencurian adalah tersangka.
Tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut di jual ke wilayah Kepala Curup.
"Motor dijual kepada pelaku yang namanya Elang seharga Rp 1,5 juta. Hasil dari pengembangan keterangan tersangka melakukan pencurian di wilayah Lubuklinggau sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.