Berita Viral

Kisah Waris Syok Jadi Tersangka Usai Bibinya Kecelakaan, 40 Warga Buat Petisi Dugaan Kriminalisasi

Kisah yang dialami pria bernama Moh. Waris ditetapkan sebagai tersangka setelah bibinya kecelakaan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/ Nur Khalis)
BINGUNG JADI TERSANGKA - 40 warga Desa Sergang menandatangani petisi yang mendesak Polres Sumenep untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Waris. Isi petisi tersebut menyatakan warga menuntut pencabutan status tersangka Waris, penghentian proses pidana, serta pemulihan nama baik yang mereka anggap telah menjadi korban kriminalisasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah yang dialami pria bernama Moh. Waris ditetapkan sebagai tersangka setelah bibinya kecelakaan.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Warga satu desa pun ikut tak terima atas apa yang dialami warga bernama Moh Waris tersebut.

Sekitar 40 warga Desa Sergang menandatangani petisi yang mendesak Polres Sumenep untuk menuntut pencabutan status tersangka Waris dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Waris.

Isi petisi tersebut menyatakan warga menuntut pencabutan status tersangka Waris, penghentian proses pidana, serta pemulihan nama baik yang mereka anggap telah menjadi korban kriminalisasi.

Kuasa hukum Waris, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi oleh polisi berawal saat terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di akses jalan Desa Sergang.

Sulaisi menceritakan, peristiwa bermula pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Matwani bertabrakan dengan sepeda angin yang dikayuh Hindun, Bibi Waris. 

Baca juga: Kepala Dililit Lakban, Eks Wakil Ketua KPK Duga Ada Simbol Pembungkaman di Kematian Arya Daru

Akibat kecelakaan itu, Matwani mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025 lalu.

Sementara itu, Hindun mengalami luka ringan dan sempat dirawat di Puskesmas Manding.

"Saat kejadian, klien saya memang berada di lokasi," kata Sulaisi di Sumenep, Selasa (8/7/2025).

Menurut dia, saat itu Waris berada di lokasi karena mendengar kabar kecelakaan tersebut. 

"Selama Hindun dirawat di Puskesmas Manding, tidak pernah diperiksa di Reskrim Polres Sumenep," ujarnya. 

Sulaisi menyampaikan, awalnya laporan polisi menyebut Matwani diduga tidak mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah berbelok lebih dulu, sehingga menabrak sepeda angin Hindun.

Namun, dalam perkembangan kasus, Polres Sumenep justru menetapkan Moh Waris sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan terhadap Matwani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved