Berita Viral

Kisah Waris Syok Jadi Tersangka Usai Bibinya Kecelakaan, 40 Warga Buat Petisi Dugaan Kriminalisasi

Kisah yang dialami pria bernama Moh. Waris ditetapkan sebagai tersangka setelah bibinya kecelakaan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/ Nur Khalis)
BINGUNG JADI TERSANGKA - 40 warga Desa Sergang menandatangani petisi yang mendesak Polres Sumenep untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Waris. Isi petisi tersebut menyatakan warga menuntut pencabutan status tersangka Waris, penghentian proses pidana, serta pemulihan nama baik yang mereka anggap telah menjadi korban kriminalisasi. 

Padahal berdasarkan keterangan saksi mata di TKP, Matwani tidak mengalami pemukulan, melainkan akibat benturan kecelakaan.

"Padahal menurut saksi mata yang berada di lokasi, Matwani tidak mengalami pemukulan, melainkan terluka karena benturan akibat kecelakaan, dan Moh Waris tidak terlibat dalam tindakan kekerasan," ujar Sulaisi. 

"Petisi itu bentuk solidaritas masyarakat terhadap sesama warga desa, sekaligus kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil dan mencederai kepercayaan publik," kata Sulaisi.

Selain ke Polres Sumenep, petisi itu juga ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Komnas HAM, LPSK, hingga Presiden RI.

Penjelasan Polres Sumenep

Sementara, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengatakan, seluruh proses hukum terhadap Moh. Waris telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami berbicara berdasarkan fakta hukum ya, tidak mungkin kami melakukan penahanan, menetapkan tersangka tanpa adanya alat bukti yang jelas,” kata Rivanda kepada Kompas.com, Rabu (9/7/2025).

Rivanda menyebutkan, salah satu dasar hukum yang digunakan adalah keterangan dari para saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut. 

“Di antaranya keterangan dari saksi yang melihat, mendengar, tidak mungkin jika tidak ada yang melihat dan mendengar,” imbuh dia.

Selain keterangan saksi, pihak kepolisian juga mengandalkan hasil otopsi terhadap korban sebagai alat bukti yang sah secara hukum. 

“Kedua, sudah dilakukan otopsi,” jelas dia.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto. 

Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Moh. Waris telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan secara lengkap dan sesuai aturan. 

"Termasuk, hasil otopsi telah dilakukan oleh dokter yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang layak," tutur Agus.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Bibinya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved