Notaris Bogor Hilang

Sosok AWK Tersangka Pembunuhan Sidah Alatas Notaris Bogor, 4 Tahun Jadi Sopir Kepecayaan Korban

AWK (27), satu dari enam tersangka pembunuhan Syarifah Sidah Alatas, notaris di Bogor, Jawa Barat, tak lain adalah mantan sopir korban selama 4 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com Baharudin
TERSANGKA PEMBUNUHAN MAJIKAN- AWK (27), satu dari enam tersangka pembunuhan Syarifah Sidah Alatas, notaris di Bogor, Jawa Barat, tak lain adalah mantan sopir korban selama 4 tahun jadi orang kepercayaan. 

"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.

Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri. 

Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Hubungan Syarifah Sidah Notaris Bogor dengan Pelaku Otak Pembunuhan, Adik Korban Bantah Punya Sopir 

Buang Jasad Korban

Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.

Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.

Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban. 

Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.

"Jadi ketiga tersangka ini bersama-sama mengangkat jenazah," tambah Kombes Wira Satya Triputra.

Mobil Dijual ke Penadah

Setelah membuang jasad , tersangka H mencarikan pembeli mobil Civic dari hasil pembunuhan berencana tersebut.

Pada tanggal 2 Juli 2025 setelah ashar mobil Civic Plat F 1573 ABO milik korban berhasil dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik tersangka AWK dengan total pembayaran Rp40 juta.

Dari tangan tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic Plat F 1573 ABO tersebut
dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved