Berita Nasional

Berstatus Saksi, Tiga Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Penampakan Gedung KPK - Tiga Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029 terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senin kemarin (7/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senin kemarin (7/7/2025).

Adapun mereka adalah Yudi Purna Nugraha dari Fraksi PAN, Robi Vertigo dari Fraksi PKB, dan Parwanto dari Fraksi Partai Gerindra.

Selain ketiga anggota DPRD tersebut, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Setiawan, Kepala BKAD OKU; Muhammad Iqbal Alisyahbana, PNS yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Pj Bupati OKU dari 11 Agustus 2024–19 Februari 2025); dan Ahmat Thoha alias Anang, seorang wiraswasta.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/7/2025) Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keenam saksi dipanggil dalam penyidikan kasus yang telah menjerat enam orang sebagai tersangka.

Empat tersangka penerima suap adalah Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU). Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah mendakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso atas dugaan penyuapan anggota DPRD OKU dengan total nilai Rp3,7 miliar.

Menurut jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis (12/6/2025), kedua terdakwa memberi suap kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR.

Rinciannya, M. Fauzi alias Pablo disebut memberi suap senilai Rp2,2 miliar bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation.

Jaksa Rakhmad menjelaskan bahwa pemberian suap ini adalah kompensasi karena Fauzi dan Sugeng mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari "Dana Aspirasi" atau "Pokok Pikiran (Pokir)" anggota DPRD Kabupaten OKU yang telah disetujui dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU. Kedua pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved