PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, pelatihan teknis E-Kinerja Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta yang mengikuti pelatihan ini harus menyelesaikan 10 soal secara tepat untuk dinyatakan berkompeten.
Berikut kunci jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag
1 dari 10 soal
Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja?
A. Mengajukan SKP
B. Menilai kinerja bawahan
C. Mengisi Rencana Aksi*
D. Mengubah periode SKP
2 dari 10 soal
Apa yang harus dilakukan jika menemukan bug atau kesalahan dalam aplikasi SKP?
A. Mengisi formulir manual
B. Mengganti perangkat
C. Menghubungi administrator*
D. Mengirim email ke HRD
3 dari 10 soal
Bagaimana cara menetapkan sasaran kerja dalam SKP?
A. Berdasarkan keinginan pribadi
B. Mengisi formulir manual
C. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)*
D. Menghubungi HRD
4 dari 10 soal
Bagaimana cara menambahkan indikator kinerja dalam SKP
A. Menghubungi administrator
B. Mengirim email
C. Mengisi formulir manual
D. Klik menu "Indikator" dan tambahkan indikator baru*
5 dari 10 soal
Apa yang dimaksud dengan "Rencana Aksi dalam penyusunan SKP?
A. Penilaian kinerja harian
B. Indikator kinerja utama
C. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran kerja*
D. Data pribadi pegawai
6 dari 10 soal
Apa yang harus dilakukan setelah SKP disetujui oleh atasan?
A. Mengubah periode SKP
B. Melanjutkan ke tahap berikutnya*
C. Menilai rekan kerja
D. Mengisi Rencana Aksi
7 dari 10 soal
Apa yang harus dilakukan jika lupa password untuk login ke aplikasi SKP?
Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Teknis E-Kinerja
Kunci Jawaban
Jawaban Soal Modul 3.1 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif, Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.14 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.11 Pengelolaan & Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah, Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct , Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.