Berita Muba
Razia Tempat Hiburan Malam di Muba, 18 Wanita Diamankan Satpol PP, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Sejumlah wanita diamakan Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam razia tempat hiburan malam di sepanjang Jalur Lintas Timur (Jalintim)
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Sejumlah wanita diamakan Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam razia tempat hiburan malam di sepanjang Jalur Lintas Timur (Jalintim), Senin (30/6/2025) malam.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung hingga tengah malam itu menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Dari sejumlah tempat hiburan malam pada enam titik lokasi disasar dalam razia ini, hasilnya 18 diduga wanita penghibur diamankan.
Lebih mengejutkan, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Razia ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan aktivitas malam hari di sepanjang Jalintim. Banyak tempat hiburan yang tidak mengantongi izin dan disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung,” ungkap Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (1/7/2025).
Erdian menyebutkan bahwa mayoritas wanita yang diamankan bukan berasal dari Muba.
Mereka datang dari luar daerah seperti Palembang, Lampung, bahkan Karawang.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, sebagian besar tidak membawa identitas diri, sehingga langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Satu anak di bawah umur juga ikut terjaring. Dia mengaku baru beberapa minggu berada di lokasi. Untuk di bawah umur akan kita serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), karena ini sudah masuk ranah perlindungan anak,” ungkapnya.
Razia ini, bukan hanya soal penertiban, tapi bagian dari komitmen Pemkab Muba dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya tentang larangan pesta malam dan tempat hiburan ilegal yang selama ini kerap beroperasi secara diam-diam.
Sementara, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Muba, Taufim, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, banyak wanita yang mengaku baru saja datang dan langsung bekerja tanpa proses administrasi yang jelas.
Hal ini dinilai sangat rawan, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari aspek sosial dan keamanan.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berulang. Tempat yang terbukti melanggar bisa disegel, bahkan diproses hukum,” tegasnya.
Pihak Satpol PP juga menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi pekat di wilayah-wilayah rawan, terutama yang berada di jalur utama atau perbatasan.
“Penertiban ini bukan akhir, tapi langkah awal. Ke depan, kami akan lakukan operasi lanjutan secara acak. Jalintim bukan tempat untuk aktivitas yang melanggar norma dan aturan daerah,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.