Berita Palembang

Tak Punya Izin, Kios 5 Pintu di Jalan Noerdin Panji Disegel Satpol PP Palembang

Pol PP kota Palembang, Selasa (1/7/2025) menyegel bangunan Kios 5 Pintu milik Junaidi Ajun, di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KIOS DISEGEL -- Pol PP kota Palembang, Selasa (1/7/2025) melakukan penyegelan bangunan Kios 5 Pintu milik Junaidi Ajun, di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Penyegelan oleh Pemkot Palembang melalui Pol PP tersebut, mendapat respon positif dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dikarenakan tak ada izin, bangunan kios 5 pintu milik Junaidi Ajun, di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame disegel Satpol PP Palembang, Selasa (1/7/2025). 

Plt Kasat Pol PP Kota Palembang Dr Herison mengatakan, kegiatan penyegelan itu berdasarkan keputusan kepala satuan polisi kota Palembang nomor 0368/kpps/pp/2025 berkaitan penyegelan atau penutupan sementara, bangunan yang berada di Noerdin Panji karena tidak memiliki izin dari pemerintah kota Palembang. 

"Saat ini kita segel dan setop dan tidak ada aktivitas, untuk selanjutnya tetap pengawasan tidak ada kegiatan, sebelum yang bersangkutan untuk mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang, agar sebelum melaksanakan aktivitas agar mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang," katanya di sela-sela kegiatan penyegelan. 

Penyegelan oleh Pemkot Palembang melalui Pol PP tersebut, mendapat respon positif dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta

"Prinsipnya, kami mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang melalui Pol PP, yang sudah menjalankan tugas dengan baik, " ucapnya. 

Baca juga: Konflik Lahan Pulau Kemaro, Wawako Palembang Ajak Zuriat Ki Marogan Cari Solusi Terbaik

Diterangkan politisi Golkar ini, penyegelan ini memang sudah seharusnya dilakukan, sebab apabila tidak ditindak, maka akan muncul pendapat- pendapat miring. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama, dan sudah menjalankan rekomendasi dari komisi tiga DPRD Palembang, dinas dan pihak terkait," terangnya. 

Sementara pemilik Kios, Junaidi Ajun mengaku saat di hubungi melalui via whatsappnya mengakui kesalahan, dan saat ini sedang memproses izinnya agar bisa lanjut dikerjakan. 

"Lagi proses SHM, setop dulu tidak apa- apa," ucapnya. 

Ditambahkan Ajun, jika selama ini dirinya belum membuat izin pendirian kios itu, karena masih proses pemecahan sertifikat tanahnya. 

"Ya, mungkin karena laporan masyarakat dan kita masih berporoses untuk izinnya tidak masalah di setop dulu, " pungkasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved