Berita Palembang
Tak Punya Izin, Kios 5 Pintu di Jalan Noerdin Panji Disegel Satpol PP Palembang
Pol PP kota Palembang, Selasa (1/7/2025) menyegel bangunan Kios 5 Pintu milik Junaidi Ajun, di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dikarenakan tak ada izin, bangunan kios 5 pintu milik Junaidi Ajun, di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame disegel Satpol PP Palembang, Selasa (1/7/2025).
Plt Kasat Pol PP Kota Palembang Dr Herison mengatakan, kegiatan penyegelan itu berdasarkan keputusan kepala satuan polisi kota Palembang nomor 0368/kpps/pp/2025 berkaitan penyegelan atau penutupan sementara, bangunan yang berada di Noerdin Panji karena tidak memiliki izin dari pemerintah kota Palembang.
"Saat ini kita segel dan setop dan tidak ada aktivitas, untuk selanjutnya tetap pengawasan tidak ada kegiatan, sebelum yang bersangkutan untuk mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang, agar sebelum melaksanakan aktivitas agar mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang," katanya di sela-sela kegiatan penyegelan.
Penyegelan oleh Pemkot Palembang melalui Pol PP tersebut, mendapat respon positif dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta.
"Prinsipnya, kami mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang melalui Pol PP, yang sudah menjalankan tugas dengan baik, " ucapnya.
Baca juga: Konflik Lahan Pulau Kemaro, Wawako Palembang Ajak Zuriat Ki Marogan Cari Solusi Terbaik
Diterangkan politisi Golkar ini, penyegelan ini memang sudah seharusnya dilakukan, sebab apabila tidak ditindak, maka akan muncul pendapat- pendapat miring.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama, dan sudah menjalankan rekomendasi dari komisi tiga DPRD Palembang, dinas dan pihak terkait," terangnya.
Sementara pemilik Kios, Junaidi Ajun mengaku saat di hubungi melalui via whatsappnya mengakui kesalahan, dan saat ini sedang memproses izinnya agar bisa lanjut dikerjakan.
"Lagi proses SHM, setop dulu tidak apa- apa," ucapnya.
Ditambahkan Ajun, jika selama ini dirinya belum membuat izin pendirian kios itu, karena masih proses pemecahan sertifikat tanahnya.
"Ya, mungkin karena laporan masyarakat dan kita masih berporoses untuk izinnya tidak masalah di setop dulu, " pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.