Korupsi Pasar Cinde Palembang
Reaksi Eddy Hermanto Usai Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Dicecar 20 Pertanyaan Kejati
Ketika ditanya awak media terkait ditetapkannya tersangka, keduanya mengaku tak bisa memberi tanggapan.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025), malam.
Eddy Hermanto alias EH, selaku ketua panitia pengadaan badan usaha mitra kerjasama bangun guna serah dan Raimar Yousnaidi alias RY, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) kembali diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis (3/7/2025).
Kurang lebih diperiksa hampir 8 jam, sekitar pukul 17.15 WIB, keduanya pun selesai di periksa, dan turun dari gedung Kejati Sumsel dengan kawalan ketat oleh petugas Kejati Sumsel.
Dengan memakai baju tahanan berwarna pink bertulisan tahanan Kejati Sumsel, dan tangan di borgol keduanya langsung masuk mobil tahanan saat hendak dibawa kembali ke rutan Pakjo Palembang.
Ketika ditanya awak media terkait ditetapkannya tersangka, keduanya mengaku enggan memberi tanggapan.
"Sama saja, tidak bisa memberi tanggapan. Bagaimana kamu saja, kamu rasa saja jadi tersangka?" terangnya Eddy Hermanto.
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Pedagang Harap Pembangunan Dilanjutkan: Tak Perlu Mewah
Baca juga: Saya Jauh dari Korupsi, Pengakuan Raimar Yousnaidi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan, keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sampai saat ini masih diperiksa
“Update perkara Pasar Cinde pemeriksaan tersangka sebanyak dua orang dengan inisial EH dan RY. Pemeriksaan tersangka dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vanny saat diwawancarai, Kamis (3/7/2025) sore.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Alex Noerdin & Harnojoyo Disidang 30 Oktober, Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M |
|
|---|
| Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol |
|
|---|
| Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M, Alex Noerdin & Harnojoyo Akan Segera Disidang |
|
|---|
| Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
|
|---|
| Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.