Berita Musi Rawas

Pria di Muratara Bobol Kontrakan dan Curi 2 Unit HP Gegara Kecanduan Sabu dan Judol

Akibat kejadian tersebut, korban Puja (20) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Muratara kehilangan 2 unit handphone miliknya dan uang tunai Rp150.000.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Reli Bitra Mubara alias Reli (28) warga Dusun I Desa Pantai Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Polsek Rupit. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Reli Bitra Mubara alias Reli (28) warga Dusun I Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara nekat membobol sebuah kontrakan di desanya. 

Akibat kejadian tersebut, korban Puja (20) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Muratara kehilangan 2 unit handphone miliknya dan uang tunai Rp150.000.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit, AKP Dheny Satrya saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Juni 2025 membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan Kapolsek, tersangka sendiri ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari tepatnya sekira pukul 00.30 Wib di rumah temannya. 

Penangkapan tersangka bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar Ra pukul 23.00 Wib, Kanit Reskrim, IPDA Paisal mendapat informasi bahwa tersangka pencurian disebuah kontrakan di Desa Pantai sedang berada di rumah temannya. 

Setelah dipastikan benar, kemudian anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah temannya. Akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Tersangka ditangkap saat bermain judi slot menggunakan handphone milik korban yang dicurinya," kata Kapolsek. 

Baca juga: Polres Muratara Siagakan Mobil Bengkel Keliling 24 Jam, Siap Bantu Kendaraan Pemudik yang Bermasalah

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban dan mengambil 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Kepada penyidik, tersangka mengaku, bahwa handphone jenis VIVO Y19 sudah dijual tersangka dengan warga Rawas Ilir yang tak dikenalnya sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan handphone OPPO A77S masih dengan tersangka dan digunakan untuk bermain judi sloot. 

"Keterangan tersangka uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu serta bermain judi," ungkap Kapolsek. 

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 27 Juni  2025 sekira pukul 01.00 Wib. Dimana tersangka  masuk ke dalam bedeng atau kontrakan korban melewati jendela.

"Modusnya tersangka masuk lewat jendela dengan cara mencongkel mengunakan 1 bilah pisau," ungkap Kapolsek.

Setelah pintu terbuka, tersangka kemudian masuk dan mengambil 2 unit handphone merk OPPO A77S warna hitam dan handphone VIVO Y19  warna biru dan uang tunai yang berada di dalam dompet korban sebesar Rp150 ribu.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit," tegas Kapolsek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved