PPG

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Modul PPG 2025

Pilihan yang tepat untuk menjawab pertanyaan Modul 3 Topik 3 Diatas adalah yang B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi

Tribunsumsel.com
ILUSTRASI PEMBELAJARAN PPG 2025 - Inilah Jawaban untuk Pertanyaan: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? PPG 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan kunci jawaban soal Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3 berupa "Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan permendikbudristek no. 67 tahun 2024?.."

Ibu/Bapak Guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab 2025 di Platform Ruang GTK, akan diminta untuk menyelesaikan tugas berupa Latihan Pemahaman dalam Modul 3 FPPNTopik 3: Kode Etik Profesi Guru.

Kunci jawaban yang tersaji dalam artikel ini bisa digunakan sebagai referensi, namun jika ada jawaban yang lebih baik Ibu/Bapak Guru dapat mempertimbangkannya.

_______

Pembelajaran Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Profesi Guru

Latihan Pemahaman

[Pertanyaan:]

"Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?"

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

[Kunci Jawaban:]

Pilihan yang tepat untuk menjawab pertanyaan Modul 3 Topik 3 Diatas adalah yang B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

[Pembahasan:]

Larangan ini bukan tanpa alasan. Berikut beberapa pertimbangan utama yang melandasi kebijakan tersebut: 

1. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme Guru adalah sosok yang harus netral dalam pandangan politik. Dengan terlibat dalam politik praktis atau bahkan bergabung dengan partai politik tertentu, dikhawatirkan sikap profesional guru akan terganggu. Netralitas ini sangat penting agar proses belajar mengajar tetap berjalan objektif dan tidak terkontaminasi oleh agenda politik tertentu. 

2. Melindungi Reputasi Lembaga Pendidikan Jika seorang guru diketahui aktif dalam kegiatan politik praktis atau transaksional, hal itu bisa mencoreng nama baik lembaga tempatnya mengajar. Sekolah adalah institusi netral yang harus menjadi tempat pembelajaran murni dan bebas dari kepentingan politik.Kursus online terbaik 

3. Menjaga Kepercayaan Masyarakat Guru adalah teladan bagi peserta didik. Jika seorang guru terlihat berpihak secara politik, hal ini bisa merusak kepercayaan publik, terutama dari orang tua dan masyarakat luas. Maka dari itu, menjaga jarak dari politik praktis adalah bentuk tanggung jawab etis. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved