Berita Musi Banyuasin

Tak Ada Izin, Warga Sekayu Diringkus Polsek Sekayu Gegara Simpan Dua Pucuk Senpira

Seorang pria berinisial BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post/Fajeri Romadhon
DIAMANAKAN : Petugas Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan pengamanan BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba, usai kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik pelaku, Jumat (27/6/2025) dini hari 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Seorang pria berinisial BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedap air menyimpan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok milik BT yang berada di wilayah Dusun IV. Informasi awal diterima dari laporan masyarakat yang mengunggah adanya penyimpanan senjata api ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha SH, menjelaskan bahwa kepatuhan laporan tersebut, diperintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, BT tengah berada di pondoknya.

“Alhamdulillah Jumat dini hari personel berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, satu tas sandang warna coklat, tujuh peluru butir berbentuk lonjong dan satu peluru butir berbentuk bulat yang seluruhnya terbuat dari timah.

Selain itu, juga ditemukan satu botol plastik berisi KIP, satu gumpalan sabut kelapa, dan satu botol bekas bubuk mesiu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku, ungkapnya.

BT kini telah diamankan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), yang mengatur larangan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam menjaga keamanan dan mengungkapkan masyarakat dari ancaman senjata api ilegal,”tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved