KPK OTT di Mandailing Natal
Harta Kekayaan Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Ditangkap OTT KPK Korupsi Proyek Jalan, Tak Ada Utang
Berdasarkan data dari LHKPN, Topan Ginting Kadis PUPR Sumut memiliki kekayaan sebesar Rp4,9 miliar, tepatnya Rp4.991.948.201, kena OTT KPK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kariernya melesat saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.
Siapa Saja Tersangkanya?
Selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adalah:
• Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
• Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
• M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan
• M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Soal OTT di Medan, Ada Enam Orang yang Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.