Berita Palembang

MK Putuskan Pilkada Nasional-Daerah Dipisah, Parpol di Sumsel Merespons

Parpol di Sumsel menyikapi beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang memisah pemilu nasional (Pilpres, DPR dan DPD) dan pemilu daerah.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
RESPON PUTUSAN MK -- Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto SSos MM menyikapi putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan lokal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sejumlah partai politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) menyikapi beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang memisah pemilu nasional (Pilpres, DPR dan DPD) dan pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi/Kabuoten/ Kota).

Seperti DPW partai NasDem Sumsel menilai, kader NasDem pastinya siap dengan sistem pemilu apa saja yang ditetapkan nanti, termasuk adanya putusan MK RI tersebut. 

"Kita baru dapat kabar putusan MK RI tersebut, dan tentunya kita akan mempelajari dulu isi secara keseluruhan putusan MK tersebut, sembari menunggu petunjuk dan arahan DPP," terang Sekretaris DPW partai NasDem Sumsel H Nopianto, Jumat (27/6/2025). 

Wakil Ketua DPRD Sumsel ini mengatakan, pastinya DPP NasDem akan menyikapi terkait putusan MK tersebut, karena sifat putusan MK itu final dan mengikat. 

"Prinsipnya NasDem di daerah terkhusus di Sumsel dan kader,kita akan siap dengan sistem pemilu yang ada yang diputuskan pemerintah. Kita harus menjalankan putusan MK tersebut tinggal teknisnya bagaimana, dan DPP akan memberikan petunjuk arahan ke struktur partai dan kader, dan kami kader siap saja sesuai arahan, " jelasnya. 

Ditambahkan Nopianto, untuk strategi pastinya karena pemilu masih cukup lama hal itu belum dibahas, dan nanti DPP akan memberikan masukan dan arahan bagi kader untuk bisa menjadi pemenang pemilu. 

"Kalau strategi, kita belum melihat seluruhnya hanya pemisahan pemilu saja, ini belum waktu sistem pemilunya belum diputuskan, dan kami akan mempelajari dan nantinya menunggu sikap DPP dan menunggu arahan dan petunjuk. Prinsipnya kita kader di daerah siap saja sesuai arahan petunjuk ketum partai NasDem Surya Paloh, " tegasnya. 

Sementara DPD partai Gerindra Sumsel, yang mengaku putusan MK itu harus dihormati sebagai keputusan yang mengikat, dan tentunya masih menunggu aturan teknis sebagai turunan dari landasan hukum putusan MK. 

"Strategi partai saya pikir tidak ada yang berubah. Tetap saja fokus menjalankan tugas dan fungsi partai yang telah diatur dalam UU (Undang-undang) Parpol yang paling utama, kader partai memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat, " kata Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, Jumat (27/6/2025). 

Sri yang juga anggota DPRD Sumsel ini menerangkan, dalam penyesuaian perubahan jadwal dan regulasi, tentu pihaknya sebagai pengurus dan kader di daerah menunggu arahan dari DPP partai Gerindra. 

"Saya kira tidak ada keuntungan dan kerugian, bagi kader partai hanya fokus bekerja dan berbuat yang terbaik untuk rakyat, pemisahan pemilu itu hanya urusan teknis saja. Dan saat ini, partai fokus saja memperkuat konsolidasi internal dan memberikan kinerja terbaik untuk rakyat," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menerangkan jika putusan MK tentu sudah Final and Binding sehingga harus diikuti.

"Pemisahan ini tentu akan merubah strategi dan pilihan pilihan di partai politik. Dengan pemisahan ini, artinya tidak bisa terjadi kerjasama antara caleg (calon legislatif) nasional dan daerah, begitu juga para calon presiden, " ujar Giri.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel ini pun mengungkapkan, putusan MK ini tentu akan membuat berat caleg tingkat nasional, yang harus bergerak sendiri di lapangan.

"Sedangkan di tingkat daerah, tingkat persaingan akan semakin tinggi dan panas, karena pada saat pilkada ada juga pileg daerah. Saat ini untung dan rugi masih di kaji dan dipersiapkan strategi yang pas utk kondisi kedepannya, " ujar mantan ketua DPRD Sumsel ini. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak.

Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.

Norma hukum terkait teknis pelaksanaan pemilu, menurut MK, wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini. 

Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif diminta segera menyiapkan regulasi teknis dan kalender pemilu yang menyesuaikan dua tahap penyelenggaraan tersebut.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved