Uang Palsu di Palembang

Tampang Pengedar Uang Palsu di Palembang, Diciduk Setelah Beli iPhone Sistem COD Senilai Rp 4,8 Juta

Viral detik-detik penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Palembang yang sebelumnya menipu pemilik iPhone senilai Rp 4,8 juta. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Instagram @plglipp.co
PENGEDAR UANG PALSU -- Dimas pengedar uang palsu ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (25/6/2025), malam. Dimas sebelumnya membeli iPhone senilai Rp 4,8 juta pakai uang palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Viral detik-detik penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Palembang yang sebelumnya menipu pemilik iPhone senilai Rp 4,8 juta. 

Pelaku bernama Dimas ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) saat berada di depan sebuah Indomaret kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (25/6/2025) malam. 

Meski sempat melawan, namun upaya itu tak berhasil dan Dimaas langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.

Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu. 

"Benar pak saya gunakan uang palsu pecahan 100 itu  sebanyak 48 lembar dengan total Rp 4,8 juta. Untuk membeli Hp iPhone 13. Dengan cara COD kemarin," ungkapnya dengan menundukkan kepala dilihat dari postingan video yang beredar di sosmed.

Baca juga: Buntut Pertikaian Kakak-Adik Ipar di Ogan Ilir Berujung Maut, Polisi Minta Tak Ada Aksi Balas Dendam

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan belum bersedia berkomentar terkait dari mana pelaku bisa mendapatkan uang palsu. 

"Nanti ya masih dilakukan pengembangan ," katanya singkat, Kamis (26/6/2025). 

SEBELUMNYA, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi. 

Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta. 

Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta 

Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD. 

Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembang tepatnya di depan Citraland.

"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025). 

Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.

"Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya. 

Setelah uang diterima korban, sesampai di rumah korban kemudian memeriksa uang tersebut.

Mirisnya ketika diperiksa ternyata uang tersebut palsu. 

"Ketahuan pas di rumah pak. Ketika uang tersebut saya keluarkan dari tas. Dan saya periksa uang tersebut palsu pak, "bebernya. 

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan handphone iPhone 13 miliknya dengan total kerugian Rp 4,8 juta.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya lapor ke sini. Berharap atas laporan saya Terlapor ditangkap," katanya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved