Berita Muba

Sempat Kabur Setelah Nyaris Tabrak Polisi Pakai Truk Curian, Buronan Curanmor di Muba Kini Ditangkap

Sempat berhasil kabur setelah nyaris menabrak polisi menggunakan truk hasil curian, kini pelarian Aprianto (28) berhasil dihentikan Polres Muba.

Dokumentasi Polres Muba
DITANGKAP POLISI -- Aprianto bin Junaidi (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, diamankan oleh Satuan Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diamankan usai mencuri satu unit mobil pick-up yang terparkir di halaman rumah warga di Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Sempat berhasil kabur setelah nyaris menabrak polisi menggunakan truk hasil curian, kini pelarian Aprianto bin Junaidi (28) berhasil dihentikan kepolisian Polres Muba

Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu ini diamankan karena terlibat pencurian mobil pikap yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (23/6/2025).

Korban, Syaidina Ali (58), seorang PNS, melaporkan mobil miliknya raib setelah dicuri saat terparkir di halaman rumah. 

Pelaku masuk ke pekarangan yang tidak berpagar, lalu membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L.

Setelah berhasil membuka pintu dan menyalakan mesin, pelaku membawa kabur mobil tersebut.

“Dari hasil penemuan pelaku, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ahfi Abrianto, Rabu (26/6/2025).

Baca juga: Duel 2 Honorer PUPR Muratara Berujung Maut, 1 Tewas Ditikam, 1 Lagi Serahkan Diri ke Polisi

Penangkapan terhadap Aprianto sempat diwarnai perlawanan.

Pada 5 Juni 2025 lalu, tersangka pernah hendak diamankan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. 

Pada saat itu, ia justru mencoba menabrak anggota menggunakan truk hasil curian dan berhasil melarikan diri.

“Tersangka berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyiannya. Saat diamankan anggota berhasil melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan,”ungkapnya.

Kini, Aprianto telah diamankan di Satreskrim Polres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih menunggu hasil identifikasi untuk bertemu sidik jari pelaku pada mobil hasil curian yang berhasil diamankan, jelasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved