Berita Muba
Sempat Kabur Setelah Nyaris Tabrak Polisi Pakai Truk Curian, Buronan Curanmor di Muba Kini Ditangkap
Sempat berhasil kabur setelah nyaris menabrak polisi menggunakan truk hasil curian, kini pelarian Aprianto (28) berhasil dihentikan Polres Muba.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Sempat berhasil kabur setelah nyaris menabrak polisi menggunakan truk hasil curian, kini pelarian Aprianto bin Junaidi (28) berhasil dihentikan kepolisian Polres Muba.
Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu ini diamankan karena terlibat pencurian mobil pikap yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (23/6/2025).
Korban, Syaidina Ali (58), seorang PNS, melaporkan mobil miliknya raib setelah dicuri saat terparkir di halaman rumah.
Pelaku masuk ke pekarangan yang tidak berpagar, lalu membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L.
Setelah berhasil membuka pintu dan menyalakan mesin, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
“Dari hasil penemuan pelaku, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ahfi Abrianto, Rabu (26/6/2025).
Baca juga: Duel 2 Honorer PUPR Muratara Berujung Maut, 1 Tewas Ditikam, 1 Lagi Serahkan Diri ke Polisi
Penangkapan terhadap Aprianto sempat diwarnai perlawanan.
Pada 5 Juni 2025 lalu, tersangka pernah hendak diamankan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.
Pada saat itu, ia justru mencoba menabrak anggota menggunakan truk hasil curian dan berhasil melarikan diri.
“Tersangka berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyiannya. Saat diamankan anggota berhasil melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan,”ungkapnya.
Kini, Aprianto telah diamankan di Satreskrim Polres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih menunggu hasil identifikasi untuk bertemu sidik jari pelaku pada mobil hasil curian yang berhasil diamankan, jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bekas Penyulingan Minyak di Babat Toman Muba Terbakar, Warga Panik Asap Hitam Membumbung Tinggi |
![]() |
---|
Kejurda Drag Race Muba 2025 Resmi Dimulai, Wadah Bagi Anak Muda Salurkan Minat dan Bakat |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pemuda di Muba Ditangkap, Hendak Dijual Rp 2 Juta Tapi Tak Laku |
![]() |
---|
ART di Muba Curi 8 Suku Emas Milik Majikan, Ada yang Dijual dan Digadai, Korban Rugi Rp84,6 Juta |
![]() |
---|
Usai Hadiri Sidang Perceraian Dengan Istrinya, Pembobol Rumah dan Pencuri Motor di Muba Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.