Sidang Korupsi PUPR OKU
Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Pakai Dana Suap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD
Ia berdalih, mobil itu digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Drama persidangan kasus dugaan korupsi fee proyek 'pokok pikiran' (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di Museum Tekstil pada Selasa (24/6/2025), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi kunci untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Para saksi tersebut antara lain teller Bank BCA Baturaja, Anjeli; marketing showroom mobil, Gunawan; mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah; serta dua saksi dari pihak swasta.
Rp1,5 Miliar Diduga Suap Dicairkan Istri Terdakwa
Kesaksian pertama datang dari Anjeli, teller Bank BCA Baturaja, yang melayani pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, istri terdakwa Ahmad Sugeng. Uang fantastis ini diduga menjadi modal yang digunakan Ahmad Sugeng untuk menyuap anggota DPRD OKU.
Anjeli menjelaskan bahwa sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank untuk mengajukan permohonan.
"Pencairan uangnya oleh Ibu Sri Rahayu, Pak. Saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelumnya," ujar saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Ia melanjutkan, proses pencairan mengharuskan nasabah menunjukkan KTP dan buku rekening.
"Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap," katanya.
Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah ia mengenal Sri Rahayu atau terdakwa Ahmad Sugeng, Anjeli mengaku tidak. Ia juga tidak ingat apakah terdakwa turut hadir saat pencairan.
Namun, terdakwa Ahmad Sugeng sempat melepas kacamatanya dan mengangguk, seolah membenarkan bahwa ia memang ikut ke bank saat proses pencairan uang Rp1,5 miliar tersebut.
"Saya tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya Ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan, saya langsung lapor atasan," jelas Anjeli.
Saat ditanya Hakim mengenai pekerjaan Sri Rahayu, Anjeli hanya bisa menjawab,
"Saya tidak tahu yang mulia. Hanya dia bilang punya toko komputer."
Baca juga: Pakai Uang Fee Proyek, Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Rp 505 Juta, Belum Seminggu Ditangkap KPK
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Ahmad Sugeng Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri Sebelum OTT KPK di OKU
Mantan Kadis PUPR Beli Fortuner Pakai Duit Suap
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.