Breaking News

Berita OKI

6 Tersangka Dari 2 Kasus Korupsi, Serta Uang Rp 748 Juta Diserahkan Kejari OKI ke JPU

Agung Setiawan kegiatan tahap II ini merupakan langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
PENYERAHAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima penyerahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima  penyerahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sore.

Terdapat 2 tersangka terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah panitia pengawas pemilu (Panwaslu OKI) tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Dimana tersangka Hadi Irawan (46) dan Ihsan Hamidi (51) merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Selain itu, terdapat 4 tersangka terlibat dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora OKI) tahun anggaran 2022 merugikan negara mencapai Rp 1.130.251.916.

Mereka adalah Imam Tohari (57), Muslim (55), Harun (52) dan Aprilian Saputra (41) merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dispora OKI.

Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan kegiatan tahap II ini merupakan langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.

"Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik Kejari OKI serahkan 6 tersangka dan barang bukti uang Rp 748.340.000 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Agung.

Baca juga: Nasib Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta Demi Berstatus Saksi

Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Hingga Rp 750 Juta, Agar Tetap Jadi Saksi

Selain penyerahan para tersangka, Agung menyebut turut menerima sejumlah uang titipan yang nantinya digunakan sebagai barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 2 tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI jumlah uang yang dikembalikan yaitu Rp 535.500.000 dan dari 4 tersangka kasus Dispora OKI total Rp 212.840.000," ujarnya.

Dikatakan kembali, kedua tersangka dana hibah Panwaslu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, atau pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka anggaran Dispora OKI didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved