Berita Palembang

25 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ogan Ilir Habis Terjual Dilelang, Hasilkan Rp 687 Juta

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir, Sholahuddin mengatakan hanya satu unit randis yang tak diminati.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
KENDARAAN DINAS - Sejumlah kendaraan dinas parkir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (24/6/2025). Puluhan kendaraan dinas telah dilelang oleh Pemkab Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir baru saja menyelesaikan lelang kendaraan dinas (randis) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Hasilnya, dari 26 kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah (BMD), 25 unit diantaranya terjual.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir, Sholahuddin mengatakan hanya satu unit randis yang tak diminati.

"Yang tidak laku terjual yakni kendaraan roda empat. Memang tanpa ada penawaran sama sekali," kata Sholahuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, dari total 25 unit yang laku terjual terdiri dari 18 unit kendaraan roda empat dan tujuh unit roda dua.

"Alhamdulillah, patut disyukuri hasil lelang kendaraan dinas ini melebihi target. Target kita Rp 500 juta, namun hasil penjualan tembus Rp 687 juta," ungkap Sholahuddin.

Baca juga: Jual 16 Mobil & 3 Limbah Benda Berat Dari Lelang, Pemkab OKI Sukses Hasilkan PAD Hingga Rp 990 Juta

Baca juga: Pemkab OKI Akan Lakukan Lelang Jabatan di Agustus 2025 Mendatang, ada 6 Kepala SKPD Dijabat Plt

BPKAD Ogan Ilir mengimbau para pemenang lelang untuk segera melunasi pembayaran kendaraan, paling lambat Kamis (26/6/2025) mendatang.

Masih kata Sholahuddin, para pemenang berasal dari berbagai provinsi.

Mulai dari Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang pasti, pemenang lelang datang dari berbagai provinsi. Hanya satu dari Kabupaten Ogan Ilir yang menang lelang kendaraan roda empat," ungkapnya.

Sementara Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Palembang, Masagus Fajri Rama menerangkan, harga penjualan randis rata-rata melebih nilai limit.

"Yang tadinya nilai limit Rp 5 jutaan, nilai terjual sampai Rp 18 jutaan untuk kendaraan roda empat. Awalnya total nilai limit 26 kendaraan Rp 400 juta, ternyata terjual Rp 687 juta," terangnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved