Tabungan Siswa Dipakai Guru
Tabungan Rp343 Juta Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru hingga Pensiun, Orang Tua Lapor ke Disdik
Sejumlah siswa yang merupakan korban pula bahkan sudah lulus sekolah dari SD tersebut.
"Tabungan ini kan uang titipan siswa kepada sekolah. Kan, secara ketentuan tidak boleh digunakan ataupun dipinjam. Apalagi untuk keperluan pribadi," ujar Iwan kepada Tribun Jabar di kedai kopi di Pangandaran, Rabu (18/6/2025) sore.
Hal ini selalu terjadi setiap tahun bilamana kelulusan.
Ada beberapa sekolah yang tidak bisa membayar uang tabungan anak didiknya yang sudah lulus karena uangnya dipakai.
"Nah, kejadian ini selalu berulang-ulang. Dulu katanya dari Dinas Pendidikan sudah turun tangan. Pada prinsipnya, tidak boleh ada orang tua siswa yang dirugikan. Maka dari itu kewajiban sekolah atau guru bersangkutan untuk membayar," katanya.
Jika tidak sanggup bayar, Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau tidak secara kekeluargaan, tentu dari Dinas Pendidikan harus turun tangan. Opsi terakhir jika tidak bisa diselesaikan, bisa ke ranah proses hukum. Silahkan, karena ini selalu terulang ulang," ucap Iwan.
Seringnya kasus uang tabungan mandek di sekolah, Ia pun akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke pimpinan komisi IV untuk mengundang Dinas terkait.
"Kita akan undang Dinas Pendidikan dan kita juga undang seluruh kepala sekolah serta komite yang bermasalah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.