Tabungan Siswa Dipakai Guru

Tabungan Rp343 Juta Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru hingga Pensiun, Orang Tua Lapor ke Disdik

Sejumlah siswa yang merupakan korban pula bahkan sudah lulus sekolah dari SD tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
GURU PAKAI UANG TABUNGAN SISWA - ILUSTRASI UANG. Sejumlah orang tua siswa SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengeluhkan tabungan anaknya dipakai oleh seorang guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah orang tua siswa SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengeluhkan tabungan anaknya dipakai oleh seorang guru.

Tak main-main, total tabungan siswa yang dipakai guru tersebut senilai Rp343 juta.

Mirisnya lagi, guru tersebut kini sudah pensiun.

Sejumlah siswa yang merupakan korban pula bahkan sudah lulus sekolah dari SD tersebut.

Kasus ini terungkap dari pengakuan seorang orang tua murid, Eful (40).

Ia menyampaikan, hingga kini uang tabungan anaknya belum juga dikembalikan.

Padahal anaknya yang bernama Irsyad sudah lulus tahun 2024.

Kini anaknya sudah duduk di bangku kelas 1 SMP dan akan naik ke kelas 2.

Namun, dana tabungan sebesar Rp29 juta di SDN 1 Mekarsari belum juga cair.

"Anak saya sudah SMP dan uang tabungan belum juga dikembalikan. Sudah setahun lebih mandek," ujar Eful kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2025) sore.

"Angkatan anak saya saja sekitar Rp200 juta, itu belum termasuk angkatan tahun sekarang," lanjutnya.

Sebelumnya, kata Eful, para orang tua murid sudah beberapa kali melakukan pertemuan di sekolah untuk meminta kejelasan soal dana tabungan mereka.

Namun, hasilnya nihil, mereka hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.

"Kami sudah sering kumpulan di sekolah, tapi hasilnya cuma janji. Belum ada kejelasan kapan uang bisa dikembalikan," katanya.

Berdasarkan penelusuran para orang tua, katanya, dana tabungan siswa disebut-sebut tersebar di beberapa pihak.

Mulai dari mantan guru, koperasi sekolah, hingga digunakan oleh pihak sekolah sendiri. 

Meski pihak sekolah saat ini mengaku sudah berupaya menagih dana yang berada di luar, namun belum ada kejelasan mekanisme dan hasilnya.

"Dulu, kami lihat catatan di sekolah. Katanya uangnya ada yang dipegang mantan guru, ada di koperasi, dan ada juga yang dipakai sekolah."

"Kepala sekolah dan guru sekarang cuma jadi pelimpahan masalah, mereka juga bingung," ucap Eful.

Beberapa waktu lalu, Eful dan orang tua murid lain telah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan Koordinator Wilayah (Korwil) Cimerak, namun belum ada tindak lanjut signifikan.

"Kami harap Dinas Pendidikan bisa turun tangan serius. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut hak anak-anak kami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Mekarsari, Ade Haeruman, membenarkan adanya uang tabungan murid yang mandek di sekolah karena dipakai seorang guru yang kini sudah pensiun.

"Nilainya Rp343.900.000. Artos (uang) tabungannya dipakai guru di sekolah. Tapi, gurunya sudah pensiun," katanya.

Sementara uang tabungan yang harus dikembalikan pada angkatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp185 juta dan angkatan sekarang Rp54 juta. 

Ia mengklaim, pihak sekolah pun sudah melakukan upaya mediasi dengan guru yang bersangkutan.

Guru itu pun mengaku bersedia menjual asetnya untuk mengganti uang tabungan yang dipakai.

"Beliau bersedia menjual asetnya. Jadi, (orang tua murid) nunggu asetnya terjual," ucap Ade.

DPRD Pangandaran Buka Suara

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Komisi IV yang membidangi pendidikan, Iwan M. Ridwan menyoroti tabungan siswa sekolah dasar (SD) yang mandek di guru.

Iwan pun menyayangkan kejadian uang tabungan siswa mandek di sekolah atau guru ini selalu berulang ulang di sekolah dasar (SD)

"Tabungan ini kan uang titipan siswa kepada sekolah. Kan, secara ketentuan tidak boleh digunakan ataupun dipinjam. Apalagi untuk keperluan pribadi," ujar Iwan kepada Tribun Jabar di kedai kopi di Pangandaran, Rabu (18/6/2025) sore.

Hal ini selalu terjadi setiap tahun bilamana kelulusan. 

Ada beberapa sekolah yang tidak bisa membayar uang tabungan anak didiknya yang sudah lulus karena uangnya dipakai.  

"Nah, kejadian ini selalu berulang-ulang. Dulu katanya dari Dinas Pendidikan sudah turun tangan. Pada prinsipnya, tidak boleh ada orang tua siswa yang dirugikan. Maka dari itu kewajiban sekolah atau guru bersangkutan untuk membayar," katanya.

Jika tidak sanggup bayar, Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. 

"Kalau tidak secara kekeluargaan, tentu dari Dinas Pendidikan harus turun tangan. Opsi terakhir jika tidak bisa diselesaikan, bisa ke ranah proses hukum. Silahkan, karena ini selalu terulang ulang," ucap Iwan.

Seringnya kasus uang tabungan mandek di sekolah, Ia pun akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke pimpinan komisi IV untuk mengundang Dinas terkait.

"Kita akan undang Dinas Pendidikan dan kita juga undang seluruh kepala sekolah serta komite yang bermasalah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved