Tabungan Siswa Dipakai Guru

Akal Licik Bu Cicih Guru SD di Pangadaran Kuras Tabungan Siswa Rp343, Bisnis Kini Bangkrut

Bu Cicih, guru SD di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang kuras tabungan siswa sebesar Rp343 ribu untuk modal usaha, kini kena karma.

TribunJatim.com
GURU KURAS TABUNGAN SISWA - Foto ilustrasi, uang. Akibat menggunakan uang tabungan murid hingga total Rp 343 juta, seorang pensiunan guru di Pangandaran, Jawa Barat, langsung terkena karma. Pensiunan guru wanita bernama Cicih itu kini harus menanggung utang atas penggunaan uang tabungan murid SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bu Cicih, guru SD di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang kuras tabungan siswa sebesar Rp343 ribu untuk modal usaha, kini kena karma.

Akibat kuras tabungan siswa hingga ratusan juta, kini nasib bu Cicih kena karma usahanya tak laku hingga bangkrut.

Akibat kondisi tersebut, Bu Guru Cicih akhirnya terpaksa membayar utang yang tak kunjung-kunjung lunas tersebut.

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

GURU PAKAI TABUNGAN SISWA- Ilustrasi uang. Seorang guru SDN di Mekarsari, Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat diduga menggunakan tabungan milik siswanya hingga ratusan juta. Kini sudah pensiun
GURU PAKAI TABUNGAN SISWA- Ilustrasi uang. Seorang guru SDN di Mekarsari, Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat diduga menggunakan tabungan milik siswanya hingga ratusan juta. Kini sudah pensiun (Kompas.com)

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan dibalik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.

Baca juga: Sosok Guru SD di Pangandaran Pakai Tabungan Siswa Rp343 Juta, Kepala Sekolah Sebut Sudah Pensiun

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved