Berita Palembang

Pria di Palembang Dilaporkan Adik Ayah Angkatnya ke Polisi, Palsukan KK Demi Aset, Kerugian Rp 2 M

IR diduga telah memalsukan Kartu Keluarga (KK). Dimana ia memasukkan namanya sebagai anak kandung Tahang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
MELAPOR - LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang pada Jumat (20/6/2025), Sore. Pria di Palembang Dilaporkan Adik Ayah Angkatnya ke Polisi, Palsukan KK Demi Aset, Kerugian Rp 2 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hj Tawe yang merupakan adik kandung dari Tahang melaporkan IR, atas kasus pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (20/6/2025) sore.

IR diketahui, merupakan anak angkat dari Tahang.

IR diduga telah memalsukan Kartu Keluarga (KK). Dimana ia memasukkan namanya sebagai anak kandung Tahang yang sudah meninggal dunia.

IR menggunakan KK tersebut untuk mengambil uang pendaftaran haji yang tak jadi tanpa sepengetahuan.

Tak hanya itu, IRpun disebut menggunakan KK untuk menggurus sertifikat dan bank milik Tahang yang sebelumnya tinggal di ertahanan Lorong Masjid, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

"Nilai kerugian sampai saat ini yang belum terdeteksi. Tapi semuanya hampir Rp 2 M," kata kuasa hukum HJ dari LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa.

Baca juga: Dijambret, Ibu & Anak Jatuh dari Motor di Jalan Wali Kota H Husni Palembang, Rp5,5 Juta Dirampas

Baca juga: Gagal Nyalip, Pikap Serempet Motor di Musi IV Palembang, Ayah dan 2 Anak Selamat, Istrinya Tewas

Menurut Novel, IR merupakan anak angkat dari Tahang.

Hal tersebut bakal ditunjukkan dari bukti lab dan sejumlah barang bukti yang didapat dari keluarga almarhum.

Novel mengatakan, sejumlah dana yang diambil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Sebenarnya ahli waris yang sebenarnya kakaknya, jadi kita membuat laporan ini biar terang masalah ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang memanfaatkan hak seseorang yang diambil," tutupnya. 

Sementara, laporan tersebut telah diterima petugas piket SPKT atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266.

"Iya laporan sudah kita terima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," kata Ka SPK Ipda Kosasih, singkat. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved