Berita OKI

Jadwal Libur Panjang Semester Genap di OKI, Sekolah Dilarang Gelar Study Tour ke Luar Daerah

Dikatakan Heri, larangan kegiatan perpisahan dilakukan ini mencegah adanya potensi penyimpangan pelaksanaan kegiatan disekolah.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI SEKOLAH - Ilustrasi Siswa SD Beberapa Waktu yang Lalu. Jadwal Libur Panjang Semester Genap di OKI, Sekolah Dilarang Gelar Study Tour ke Luar Daerah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tidak lama lagi murid tingkat Paud, TK, SD dan SMP di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan menikmati masa libur panjang  semester genap tahun ajaran 2024/2025 yang dimulai sejak tanggal 23 Juni – 12 Juli 2025.

Mengingat lamanya libur sekolah, Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (Disdik OKI) mengimbau siswa mengisi libur dengan kegiatan bermanfaat serta mengimbau sekolah untuk tidak menggelar study tour atau karya wisata ke luar daerah pada saat libur sekolah. 

Hal tersebut disampaikan Kabid SMP Disdik OKI, Heri Apriyadi, sebagai salah satu langkah mengantisipasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Dikeluarkannya surat imbauan ini karena kita mengingat kejadian di tahun sebelumnya, terdapat beberapa kali terjadi kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa study tour pada saat liburan," katanya Heri dikonfirmasi pada Jum'at (20/6/2025) siang.

Dikatakan Heri, larangan kegiatan perpisahan dilakukan ini mencegah adanya potensi penyimpangan pelaksanaan kegiatan disekolah.

"Tentunya kami berharap semua satuan pendidikan terkhusus kepala sekolah Paud, SD dan SMP dapat mematuhi surat edaran ini demi kebaikan bersama," pintanya.

Baca juga: Jadwal Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Libur Sekolah di Terpeka dan Indraprabu, Berikut Rinciannya

Baca juga: Promo Hotel Santika Radial Palembang, Paket Menginap Libur Sekolah, Harga Rp 650 Ribu Permalam

Menurutnya, penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang diterima dalam rapat koordinasi di Jakarta.

"Berdasarkan arahan yang dilakukan terdapat poin penting mengedepankan kesederhanaan dan menghindari praktik yang dapat memicu pemborosan atau gangguan sosial lingkungan pendidikan," ujarnya.

Selain itu, terdapat larangan bagi seluruh satuan pendidikan yang diminta tidak menggelar acara perpisahan, study tour dan kegiatan sejenis yang dapat membebani biaya orang tua siswa.

"Siswa juga dilarang melakukan konvoi sepeda motor, aksi coret-coret seragam. Serta kegiatan lainnya yang berpotensi ganggu ketertiban masyarakat," tutupnya

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved