Karhutla Sumsel
Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang mendarat pada 11 Maret 2025 lalu.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
DENDA - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp 3 miliar dalam perkara kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan oleh PT Banyu Kahuripan Indonesia. Eksekusi disampaikan dalam konferensi pers pada, Rabu (18/6/2025) di Kejari Muba.
Kebakaran kembali terjadi di Blok L79 dan menjalar ke blok lainnya hingga akhirnya bisa terjadi pada 10 Oktober 2023. Total luas lahan yang terbakar di wilayah HGU 62 mencapai 996,52 hektare.
Dengan tuntasnya eksekusi pidana ini, Kejari Muba menyatakan proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Karhutla Sumsel
Karhutla di Muba, 70 Hektare Lahan di Bayung Lencir Terbakar, Bupati Imbau Warga Tak Bakar Lahan |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Sumsel Masuk Daerah Rawan Karhutla, 23 Persen Lahannya Adalah Gambut |
![]() |
---|
Diduga Karena Puntung Rokok, 1 Hektare Lahan di Kembahang lama, Empat Lawang Terbakar |
![]() |
---|
Musim Panas, Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Diancam 10 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 10 M |
![]() |
---|
Selama 2025, Ada 8 Kali Kasus Kebakaran Lahan Dekat 3 Ruas Tol di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.