Karhutla Sumsel
Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang mendarat pada 11 Maret 2025 lalu.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
DENDA - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp 3 miliar dalam perkara kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan oleh PT Banyu Kahuripan Indonesia. Eksekusi disampaikan dalam konferensi pers pada, Rabu (18/6/2025) di Kejari Muba.
Kebakaran kembali terjadi di Blok L79 dan menjalar ke blok lainnya hingga akhirnya bisa terjadi pada 10 Oktober 2023. Total luas lahan yang terbakar di wilayah HGU 62 mencapai 996,52 hektare.
Dengan tuntasnya eksekusi pidana ini, Kejari Muba menyatakan proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Karhutla Sumsel
Baru Selesai Padamkan 3 TItik Api, Kembali Terjadi Karhutla di 2 Lokasi di Ogan Ilir Hari Ini |
![]() |
---|
Masuk Zona Oranye, Tercatat Ada 29 Kasus Karhutla di PALI Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
179 Hektare Lahan di Ogan Ilir Terbakar, BPBD Sebut 90 Persen Sengaja Dibakar |
![]() |
---|
394 Kasus Karhutla di Sumsel Terjadi Hingga 31 Agustus 2025, Paling Banyak di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Karhutla di Muba Hanguskan 5 Hektare Lahan, Petugas Lakukan 32 Kali Water Bombing untuk Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.