Sidang Korupsi PUPR OKU

KPK Bawa Satu Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Baturaja, Diduga Jadi Saksi Kasus Suap ke DPRD OKU

KPK membawa seorang wanita berinisial H setelah menggeledah rumah di Baturaja Timur OKU. Diduga jadi saksi dugaan suap ke DPRD OKU proyek PUPR OKU.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Warga
DIGELEDAH KPK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Kemiling Lorong Kembang RT 11 Dusun 4 Desa Tanjung baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU, Selasa (18/6/2025). Seorang mahasiswi ikut dibawa setelah KPK melakukan penggeledahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa seorang mahasiswi berinisial H setelah menggeledah rumah di Jalan Kemiling, Lorong Kembang, RT 11, Dusun 4, Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (17/6/2025). 

Saat ini KPK sedang mendalami kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 yang kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Dua terdakwa yang merupakan pemborong, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso masih diproses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di lokasi penggeledahan, saat penggeledahan berlangsung, selain membawa wanita berinisial H, KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen seperti kwitansi dan beberapa foto. 

Beredar pula informasi bahwa dalam penggeledahan ini KPK turut mengamankan uang tunai Rp 800 juta sisa dari pencairan uang muka proyek. 

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah Dalam Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU

Namun kabar ini belum mendapat konfirmasi dari juru bicara KPK

Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri yang dikonfirmasi awak media membenarkan ada pengeledahan di rumah salah satu warganya,

“Rumah itu masuk wilayah RT 11 Dusun 4.  Berhubung ketua RT (Erwan) sedang tidak ada di rumah. Jadi saya dìminta menonton penggeledahan itu,” terangnya.  

Menurut Jon Fikri, rumah tersebut atas nama Rasta dan Yuliana (istri yang punya rumah). 

Dari rumah ini, informasinya tim KPK membawa seorang wanita berinisial H. 

Warga menduga, mahasiswi tersebut ada hubungan dengan salah satu terdakwa suap yang kini masih menjalani proses sidang. 

Bisa sebagai staf, atau orang suruhan. Bisa juga tenaga administrasi, urusan berkas-berkas proyek.

'Tadi, ada yang menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu berapa. Karena saya hanya dìminta menyaksikan tambah penggeledahan saja," Jon Fikri.

Seperti diberitakan sebelumnya, KKP sudah mengamankan 6 tersangka OTT (UH, FY, MFR, dan Nop) dari jumlah itu, baru dua yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan tipikor Palembang.

Keduanya sebagai pihak swasta (pemborong) M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso . Dua pelaku ini sebagai pelaku penyuap fee proyek di lingkungan PUPR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved