Sidang Korupsi PUPR OKU
KPK Bawa Satu Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Baturaja, Diduga Jadi Saksi Kasus Suap ke DPRD OKU
KPK membawa seorang wanita berinisial H setelah menggeledah rumah di Baturaja Timur OKU. Diduga jadi saksi dugaan suap ke DPRD OKU proyek PUPR OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa seorang mahasiswi berinisial H setelah menggeledah rumah di Jalan Kemiling, Lorong Kembang, RT 11, Dusun 4, Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (17/6/2025).
Saat ini KPK sedang mendalami kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 yang kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dua terdakwa yang merupakan pemborong, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso masih diproses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, berdasarkan informasi di lokasi penggeledahan, saat penggeledahan berlangsung, selain membawa wanita berinisial H, KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen seperti kwitansi dan beberapa foto.
Beredar pula informasi bahwa dalam penggeledahan ini KPK turut mengamankan uang tunai Rp 800 juta sisa dari pencairan uang muka proyek.
Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah Dalam Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU
Namun kabar ini belum mendapat konfirmasi dari juru bicara KPK.
Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri yang dikonfirmasi awak media membenarkan ada pengeledahan di rumah salah satu warganya,
“Rumah itu masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT (Erwan) sedang tidak ada di rumah. Jadi saya dìminta menonton penggeledahan itu,” terangnya.
Menurut Jon Fikri, rumah tersebut atas nama Rasta dan Yuliana (istri yang punya rumah).
Dari rumah ini, informasinya tim KPK membawa seorang wanita berinisial H.
Warga menduga, mahasiswi tersebut ada hubungan dengan salah satu terdakwa suap yang kini masih menjalani proses sidang.
Bisa sebagai staf, atau orang suruhan. Bisa juga tenaga administrasi, urusan berkas-berkas proyek.
'Tadi, ada yang menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu berapa. Karena saya hanya dìminta menyaksikan tambah penggeledahan saja," Jon Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, KKP sudah mengamankan 6 tersangka OTT (UH, FY, MFR, dan Nop) dari jumlah itu, baru dua yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan tipikor Palembang.
Keduanya sebagai pihak swasta (pemborong) M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso . Dua pelaku ini sebagai pelaku penyuap fee proyek di lingkungan PUPR.
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.