Berita Adv

Rektor UKB : Pembatalan Ijazah Sesuai Prosedur

Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) akhirnya angkat bicara terkait kabar pembatalan ijazah lebih dari 50

Editor: Moch Krisna
Kolase/Istimewa
REKTOR UKB : Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes akhirnya angkat bicara terkait kabar pembatalan ijazah lebih dari 50 alumni program Magister Kesehatan Masyarakat (S2 Kesmas) UKB. Ia membenarkan adanya pembatalan tersebut dan menyebut bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

“Benar, pembatalan tersebut merupakan hasil dari temuan EKPT dan menjadi bagian dari masa pengenaan sanksi administratif berat yang dijalani UKB,” ujar Rektor UKB saat dikonfirmasi, Senin (16/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh pihak universitas telah melalui proses panjang dan sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak serta-merta diputuskan. Sebelum dilakukan pembatalan, kami telah mengundang para mahasiswa untuk berdiskusi langsung, namun karena banyak yang berhalangan hadir, akhirnya pertemuan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bukti rekaman Zoom dan notulen pertemuan tersebut sudah menjadi bagian dari dokumen resmi yang dilampirkan dalam pleno EKPT sebagai bukti keterbukaan dan proses komunikasi antara pihak universitas dan mahasiswa.

Lebih lanjut, selama masa sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek), pihak UKB juga telah meminta klarifikasi pembelajaran dari para mahasiswa yang bersangkutan. Proses ini terus dikawal hingga akhirnya sanksi terhadap UKB dicabut oleh pihak kementerian.

Terkait status aktif mahasiswa di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), pihak universitas menyebut bahwa perubahan status tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk melalui proses verifikasi dan validasi dokumen secara internal yang dilaporkan dalam pleno EKPT serta dikonfirmasi kembali kepada mahasiswa terkait.

“Sudah ada pula perwakilan alumni yang kami berikan penjelasan lengkap tentang kronologi dan alasan pembatalan ijazah ini. Kami terbuka terhadap setiap upaya penyelesaian secara baik dan sesuai regulasi,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah alumni S2 Kesmas UKB mempertanyakan keabsahan ijazah mereka yang dikabarkan dibatalkan. Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan alumni dan mahasiswa aktif lainnya

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved