Sidang Korupsi PUPR OKU

Eks Pj Bupati OKU Sebut Anggota DPRD OKU Kecewa Pokir Dipotong Jadi Rp35 M, Ngaku Tak Tahu Soal Fee

Dana pokir yang semula Rp 45 miliar dipotong menjadi Rp 35 miliar karena adanya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SAKSI SIDANG -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (tengah pegang mic) memberikan keterangan sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi fee uang pokir DPRD OKU di museum tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Iqbal mengaku tidak tahu soal fee 20 persen dana pokir. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti chat antara terdakwa Novriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dengan saksi Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Chat tersebut didapat dari kloning handphone milik terdakwa  Novriansyah.

Bukti ini ditunjukkan jaksa dalam sidang dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Dalam layar yang ditampilkan terlihat percakapan antara saksi dengan Novriansyah. Saksi Setiawan memanggil Novriansyah dengan panggilan 'bos'.

"Boss yang udah dihubungi siapa aja" tulis kalimat yang tertera yang ditunjukkan di ruang sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/6/2025). 

"Pak Fahruddin, Pak Robbi, pak Ferland"

"Sudah dihubungi ya pak boss," 

"Siap masih, kemungkinan agak lama ini mas tapi nanti coba saya ingatkan lagi bapak, Kalau ada janji jam 4 supaya bisa izin mendahului," 

Ketika ditanya jaksa KPK untuk menjelaskan maksud dari percakapan tersebut, saksi Setiawan diminta berdiri di depan layar agar bisa membaca secara jelas.

"Saya masih ingat dulu pak, agak lupa," ujar saksi.

Kemudian setelah beberapa saat saksi mengatakan kalau percakapan tersebut membahas rapat badan anggaran (banggar).

"Saya lupa kami pernah membahas rapat badan anggaran bersama anggota DPRD. Kami pernah berkomunikasi minta dukungan badan anggaran untuk mengesahkan APBD sesuai yang disahkan eksekutif," ujar saksi.

"Apakah pak Ferland, pak Fahruddin dan Robi termasuk dalam banggar?," tanya jaksa.

"Iya termasuk," jawab saksi.

Namun untuk memastikannya lagi, saksi bertanya apakah ada lanjutan dari percakapan tersebut. Tetapi jaksa KPK menjawab tidak ada lanjutan.

"Izin majelis kalau ada lanjutan percakapannya boleh ditunjukkan juga," tanya saksi.

"Tidak ada, hanya ini. Ini kami dapat dari kloning handphone pak Novriansyah, " jawab Jaksa KPK.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved