Berita Prabumulih

Curi Mobil Mantan Pacar dan Digadai Rp 25 Juta, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Tak terima dengan hal itu, korban kemudian memutuskan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

|
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
GELAPKAN MOBIL - Rahmaidi Erlanda (25) warga Mayor Iskandar Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih dan temannya Yadi, diringkus tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Jumat (13/6/2025). Rahmaidi melakukan penggelapan mobil diduga milik istri sirinya. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Lakukan penggelapan terhadap mobil milik wanita yang yang merupakan mantan pacarnya.

Rahmaidi Erlanda (25) warga Mayor Iskandar Gang Arena RT 019 RW 008 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku diringkus petugas saat berada di sebuah bedeng di kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain meringkus Rahmaidi Erlanda, petugas juga mengamankan satu pelaku lain diduga yakni Yadi (48) warga yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Handphone Oppo A31 dan Vivo Y91 berserta 1 buah dompet berwarna coklat.

Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya kedua tersangka bermula dari laporan Melly Yanti (36) warga Jalan Rama Gang Tunggal RT 003 RW 009 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, Melly Yanti mengaku pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku Rahmaidi Erlanda yang merupakan mantan pacaranya datang ke rumah korban dan mengambil kunci mobil Daihatsu Ayla dengan plat nomor BG 1669 CG dan membawanya.

Baca juga: Coba Rebut Senjata Polisi Saat Ditangkap, Spesialis Pencuri Mobil di Muratara Ditembak di Kaki

Baca juga: Kabur Dikejar Polisi, Mobil Bandar Narkoba Terbalik di Ogan Ilir, Dievakuasi ke Polda Sumsel

Korban yang terus-menerus menghubungi Rahmaidi Erlanda diduga selalu mengelak dan tidak pernah mengembalikan mobil kesayangannya.

Tak terima dengan hal itu, korban kemudian memutuskan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapat laporan tersebut tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Lalu tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus tersangka dan temannya di tempat berbeda.

Berdasarkan pengakuan di hadapan petugas, Rahmaidi Erlanda mengambil mobil lalu menghubungi temannya bernama Yadi untuk menggadaikan mobil tersebut ke taman Yadi sebesar Rp 25 juta.

Uang kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka kita amankan karena menggelapkan mobil dimana mobil dibawa kemudian digadaikan, korban pemilik mobil melapor dan pelaku kita amankan," tegas Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved