Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kabupaten Kudus Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi di Jateng, Ini Rinciannya

Artikel ini berisi informasi rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) 2025 di Provinsi Jawa Tengah.

Tribun Jateng
DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU 2025 - Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Jateng, Kabupaten Kudus Tertinggi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok. 

Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.

Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum.

Mengutip  laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Kamis, 12 Juni 2025 memuat Provinsi Jawa Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 1.461.965.025.000.

Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Jawa Tengah untuk Provinsi dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut. 

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, DBH CHT Tahun 2025 Kabupaten Kudus terbesar Rp 268.479.170.000, diikuti Kabupaten Temanggung Rp 61.851.481.000

Berikut ini rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Kalimantan Barat. 

Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Tengah

  • Nilai Provinsi Jawa Tengah Rp 1.461.965.025.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp. 389.857.340.000

1. Kabupaten Banjanegara: Rp. 15.714.456.000

2. Kabupaten Banyumas: Rp. 14.513.076.000

3. Kabupaten Batang: Rp. 14.978.556.000

4. Kabupaten Blora: Rp. 22.283.453.000

5. Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000

6. Kabupaten Brebes: Rp. 15.026.975.000

7. Kabupaten Cilacap: Rp. 14.707.996.000

8. Kabupaten Demak: Rp. 57.200.971.000

9. Kabupaten Grobogan: Rp. 34.024.232.000

10. Kabupaten Jepara: Rp. 21.370.106.000

11. Kabupaten Karanganyar: Rp. 20.285.305.000

12. Kabupaten Kebumen: Rp. 19.216.338.000

13. Kabupaten Kendal: Rp. 36.208.674.000

14. Kabupaten Klaten: Rp. 27.752.083.000

15. Kabupaten Kudus: Rp. 268.479.170.000

16. Kabupaten Magelang: Rp. 26.821.729.000

17. Kabupaten Pati: Rp. 22.024.527.000

18. Kabupaten Pekalongan: Rp. 14.484.418.000

19. Kabupaten Pemalang: Rp. 16.132.056.000

20. Kabupaten Purbalingga: Rp. 16.887.686.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp. 17.168.659.000

22. Kabupaten Rembang: Rp. 57.264.272.000

23. Kabupaten Semarang: Rp. 17.356.391.000

24. Kabupaten Sragen: Rp. 18.866.242.000

25. Kabupaten Sukoharjo: Rp. 17.670.579.000

26. Kabupaten Tegal: Rp. 14.627.709.000

27. Kabupaten Temanggung: Rp. 61.851.481.000

28. Kabupaten Wonogiri: Rp. 26.534.027.000

29. Kabupaten Wonosobo: Rp. 24.190.093.000

30. Kota Magelang: Rp. 14.385.904.000

31. Kota Pekalongan: Rp. 21.538.880.000

32. Kota Salatiga: Rp. 14.335.373.000

33. Kota Semarang: Rp. 24.649.901.000

34. Kota Surakarta: Rp. 16.320.938.000

35. Kota Tegal: Rp. 14.332.990.000

Baca juga: Provinsi DI Yogyakarta Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 22 Miliar, Bantul Tertinggi

Baca juga: Inilah 6 Kabupaten di Jawa Barat yang Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Terbesar

Baca juga: Kabupaten Tangerang Mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Paling Besar di Provinsi Banten

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved