Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Kabupaten Kudus Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi di Jateng, Ini Rinciannya
Artikel ini berisi informasi rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) 2025 di Provinsi Jawa Tengah.
TRIBUNSUMSEL.COM- Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok.
Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau.
Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.
Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum.
Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Kamis, 12 Juni 2025 memuat Provinsi Jawa Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 1.461.965.025.000.
Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Jawa Tengah untuk Provinsi dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, DBH CHT Tahun 2025 Kabupaten Kudus terbesar Rp 268.479.170.000, diikuti Kabupaten Temanggung Rp 61.851.481.000
Berikut ini rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Kalimantan Barat.
Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Tengah
- Nilai Provinsi Jawa Tengah Rp 1.461.965.025.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp. 389.857.340.000
1. Kabupaten Banjanegara: Rp. 15.714.456.000
2. Kabupaten Banyumas: Rp. 14.513.076.000
3. Kabupaten Batang: Rp. 14.978.556.000
4. Kabupaten Blora: Rp. 22.283.453.000
5. Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000
6. Kabupaten Brebes: Rp. 15.026.975.000
7. Kabupaten Cilacap: Rp. 14.707.996.000
8. Kabupaten Demak: Rp. 57.200.971.000
9. Kabupaten Grobogan: Rp. 34.024.232.000
10. Kabupaten Jepara: Rp. 21.370.106.000
11. Kabupaten Karanganyar: Rp. 20.285.305.000
12. Kabupaten Kebumen: Rp. 19.216.338.000
13. Kabupaten Kendal: Rp. 36.208.674.000
14. Kabupaten Klaten: Rp. 27.752.083.000
15. Kabupaten Kudus: Rp. 268.479.170.000
16. Kabupaten Magelang: Rp. 26.821.729.000
17. Kabupaten Pati: Rp. 22.024.527.000
18. Kabupaten Pekalongan: Rp. 14.484.418.000
19. Kabupaten Pemalang: Rp. 16.132.056.000
20. Kabupaten Purbalingga: Rp. 16.887.686.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp. 17.168.659.000
22. Kabupaten Rembang: Rp. 57.264.272.000
23. Kabupaten Semarang: Rp. 17.356.391.000
24. Kabupaten Sragen: Rp. 18.866.242.000
25. Kabupaten Sukoharjo: Rp. 17.670.579.000
26. Kabupaten Tegal: Rp. 14.627.709.000
27. Kabupaten Temanggung: Rp. 61.851.481.000
28. Kabupaten Wonogiri: Rp. 26.534.027.000
29. Kabupaten Wonosobo: Rp. 24.190.093.000
30. Kota Magelang: Rp. 14.385.904.000
31. Kota Pekalongan: Rp. 21.538.880.000
32. Kota Salatiga: Rp. 14.335.373.000
33. Kota Semarang: Rp. 24.649.901.000
34. Kota Surakarta: Rp. 16.320.938.000
35. Kota Tegal: Rp. 14.332.990.000
Baca juga: Provinsi DI Yogyakarta Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 22 Miliar, Bantul Tertinggi
Baca juga: Inilah 6 Kabupaten di Jawa Barat yang Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Terbesar
Baca juga: Kabupaten Tangerang Mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Paling Besar di Provinsi Banten
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kabupaten Kudus
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Kudus Jawa Tengah
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025
Tribunsumsel.com
Inilah 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Inilah 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Biak Numfor Terbesar |
![]() |
---|
Sulawesi Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 Juta, Kab Parigi Moutong Terbesar |
![]() |
---|
Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.