Berita PALI

Eks Plt Kadis Disperindag PALI Jadi Tersangka Korupsi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 M

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12 /6/2025) siang, pukul 14.00 Wib setelah melakukan pemeriksaan intensif.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
DITAHAN - Mantan Plt Kepala Disperindag PALI Bersama Satu Orang Vendor Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi 8 Kegiatan Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 M, Kamis (12/6/2025). 

Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000 dan Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000

"Tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu, memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya di Disperindag untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran," kata Enggi Elber, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: HRD PT MB Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dicecar 30 Pertanyaan

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan

Penetapan kedua tersangka ini, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 90 orang yang telah dimintai keterangan.

Kemudian petunjuk dari 281 barang bukti  dan surat, sehingga didapatkan 8 fakta berdasarkan hasil penyidikan berupa adanya Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan. 

Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan 

Kemudian belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.

Selanjutnya, Mark Up belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada dan kegiatan pelatihan.

Lalu, Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan

Serta Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.

Terhadap belanja Fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, itu, Penyidik juga menemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.

"Namun Tersangka BD tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah bahan materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali," ungkapnya.

Adapun pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023. 

Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaankegiatan pengadaan kepada Tersangka BD.

Sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku. 

Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved