Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Disidang Terpisah Kasus Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Pengadilan militer I-04 Palembang telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang dua oknum TNI tembak mati polisi Lampung.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan militer I-04 Palembang telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dua oknum TNI yang terlibat penembakan tiga polisi di Lampung.
Dua terdakwa menjalani sidang secara terpisah, Rabu (11/6/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sementara Majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu, Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan pada perkara ini sidang dilakukan secara terpisah.
"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya ada dua berkas perkara, Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi No 50-K/PM.I04/AD/V/2025 dan perkara Peltu Yun Hari Lubis No 51-K/PM.I04/AD/V/2025. Sidangnya satu-satu, dua berkas berbeda sesuai dengan Majelis hakim pun berbeda," ujar Mayor Putra sebelum sidang dimulai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana TNI Tembak Polisi Lampung, Kopda Basarsyah & Peltu Lubis Dikawal Ketat

Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan Militer kemudian setelah majelis hakim masuk terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam Militer.
Pengunjung sidang terlihat sudah memenuhi ruang sidang Pengadilan Militer.
Saat ini jaksa penuntut dari Oditurat Militer I-05 Palembang masih membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Bazarsah.
Setelah selesai nanti baru dilanjutkan sidang Peltu Yun Hari Lubis.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kopda Bazarsah
Peltu Lubis
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Mayor CHK Endah Wulandari
Runningnews
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.