Berita OKU

Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU, Polisi Sita 33 Paket Sabu Siap Edar

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BANDAR GANJA DIBEKUK---Tersangka MJ (34) dan AJ (40), bandar narkoba di Kota Baturaja beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Dua bandar narkoba  jenis sabu berinisial MJ (34)  dan AJ (40) di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu ditangkap Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Selasa (10/6/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berstatus  bandar narkoba di wilayah kota Baturaja Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian kata  Kapolres, pada hari Minggu (8/6/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi barang haram untuk disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba di seputaran Kecamatan Baturaja Barat.  

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan lokasi yang tempat  rumah tersangka.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan tersangka MJ (34) dan AJ (40) yang tengah berada dalam rumah.

Baca juga: Ganja 1,3 Kg Siap Edar Disita Satresnarkoba Polres OKU, Hasil Operasi Selama 2 Minggu

Setelah diamankan, tersangka MJ mengaku beralamat di Desa Air Paoh, Kecamatan Bnaturaja Timur dan tersdangka AJ mengaku beralamat di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.

Penggerebekan juga  disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapat 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,80  gram.

Barang haram itu didapat dari saku celana tersangka MJ sebanyak 14 bungkus dan dari dalam lemari rumah tersangka AJ sebanyak 19 bungkus.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk  diproses  lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,80 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah skop plastik, 1 unit HP warna hijau dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam BG 4781 FAN.

Menurut Kapolres  kedua  tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved