Berita Viral

Motif Suami Bunuh Istri Baru Melahirkan di Dompu, Malu Korban Banyak Utang dan Diviralkan di Medsos

Motif suami bunuh istri di Dompu adalah pelaku kesal dan malu karena istrinya memiliki banyak utang, ia tertekan jadi bahan pergunjingan di medsos

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunlombok.com
SUAMI BUNUH ISTRI - Syamsudin saat diamankan di Polres Dompu, Sabtu (7/6/2025). Ia ditangkap karena tega membunuh istrinya karena banyak utang. elaku kesal dan malu karena istrinya memiliki banyak utang, ia tertekan jadi bahan pergunjingan di medso 

Kemudian, pelaku kabur dari lokasi usai menghabisi nyawa sang istri.

"Pelaku menebas kepala bagian belakang korban, juga mengiris kedua pergelangan tangan hingga menimbulkan luka menganga nyaris terpotong," jelas Zuharis.

Pelaku Sempat Hubungi Kakak Korban

Dini hari sekitar pukul 01.58 WITA sebelum peristiwa pembunuhan, Syamsudin rupanya sempat menelepon kakak kandung korban, Junaidin.

Syamsudin mengatakan kepada kakak iparnya bahwa ada seseorang yang ingin membunuhnya.

Menanggapi hal itu, Junaidin pun mengatakan kepada Syamsudin untuk tidak meladeninya.

Ia juga menyampaikan akan membantu setiap permasalahan Syamsudin.

"Dalam percakapan via telepon sekitar pukul 01.58 WITA, pelaku menyampaikan kepada kakak korban bahwa ada orang yang ingin membunuhnya," ungkap Zuharis.

"Junaidin pun menyarankan agar tidak meladeninya dan akan membantu setiap permasalahan," lanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 02.20 WITA, pelaku kembali menelepon Junaidin dan mengatakan sesuatu yang tidak jelas.

Saat itu Junaidin mulai curiga terjadi sesuatu di rumah adiknya.

Ia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung menghubungi polisi serta babinsa setempat.

Jasad Sri kemudian dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan autopsi.

Suami bunuh istri di Dompu kemudian diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum.

Pelaku juga telah mengakui anaiaya istrinya hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved