Berita Viral

Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung

Bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB mengalami

Shutterstock
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23) 

TRIBUNSUMSEL.COM, BELITUNG - Bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB mengalami nasib pilu.

Setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23), ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan.

Kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.

“Proses hukumnya sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, Senin (22/9/2025).

Pelaku yang baru pulang kerja disebut marah karena sepupunya tidak berada di rumah.

Saat mendapati korban duduk di dapur, emosi pelaku memuncak.

Dalam kondisi lelah, ia mengambil setrika dan menempelkannya ke beberapa bagian tubuh korban, termasuk wajah dan tangan.

“Setelah kejadian, pelaku juga yang mengobati korban. Diduga pelaku tersulut emosi karena kelelahan sepulang kerja,” kata Lartha.

Pertimbangan Keluarga dan Kebijakan Polisi

Pelaku diamankan pada Kamis (18/9), namun tidak dilakukan penahanan.

Menurut Lartha, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga.

Pelaku diketahui menjadi tulang punggung yang merawat korban sejak bayi, sekaligus mengasuh dua anak kecil lain dan menjaga ibunya yang sudah lanjut usia.

“Korban sudah tidak memiliki ibu, dan sejak bayi dirawat pelaku sendiri. Berdasarkan pertimbangan itu, pelaku dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Meski begitu, Unit PPA bersama instansi terkait menegaskan pengawasan tetap dijalankan baik kepada pelaku maupun korban untuk menjamin keselamatan anak dan kelanjutan proses hukum.

Kasus serupa juga terjadi di di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,  Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (30/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved