Berita Pagar Alam

Tak Terima Ditegur, Remaja di Pagar Alam Nekat Aniaya Ibu Kandung dengan Batok Motor

Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Kejadian

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - MAP (15) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya karena tidak suka ditegur saat sedang memperbaiki motor dirumahnya. Akibat hal tersebut pelaku diamankan oleh Anggota Polres Pagar Alam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Kejadian terjadi di rumah korban yang beralamat di Kota Pagar Alam. 

Korban yang merupakan ibu rumah tangga bernama RO (37) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. 

Peristiwa bermula saat korban menegur pelaku MAP (15), yang sedang membongkar motor di dalam rumah. Tidak terima ditegur, pelaku langsung melemparkan batok kepala bagian depan motor ke arah korban dan mengenai dahi hingga menyebabkan luka memar. 

Atas insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti. 

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh IPTU Irawan Adi Chandra langsung bergerak cepat," ujar Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIk.

Pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di rumah korban dan membawanya ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka kita tangkap bersama barang bukti berupa batok kepala motor turut diamankan karena diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban," katanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kasus ini akan terus didalami guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved