Wanita di Banyuasin Disiram Air Keras
Utang Rp 362 Juta di RSMH Usai Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita di Banyuasin Ngadu ke Presiden
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penasihat hukum Suryani, ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang disiram air keras oleh suami melayangkan permohonan penghapusan utang di rumah sakit.
Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.
Suryani (30) masih memiliki utang sebanyak Rp 362 juta yang harus dibayarkan selama perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang, pasca menjadi korban penyiraman air keras hingga membuat tubuhnya mengalami cacat.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.
"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025).
Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal. Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.
Karena selama perawatannya di Rumah Sakit tidak ditanggung BPJS, kini Suryani mesti berjuang melunaskan utang yang tersisa dengan cara diangsur Rp 300 ribu per bulan.
Semula dari total Rp 475 juta kini dia masih harus membayar sisa Rp 362 juta.
"Dengan kondisinya yang cacat permanen, dia masih dibebankan sisa pembayaran di angka Rp 362 juta. Melalui pesan ini kami harap pak Presiden melihat kondisi warga negara bapak," sambungnya.
Selain menghadapi persoalan utang dan cacat yang dialami, Suryani masih harus berjuang melawan laporan yang dilayangkan suaminya ke Polres Banyuasin atas tuduhan perampasan motor.
"Padahal saat kejadian ibu Suryani ini masih istri sah, bagaimana mungkin istri merampas motor suami. Dan motor itu juga sekarang sudah dikembalikan," katanya.
Pihaknya sangat berharap Polda Sumatera Selatan dapat menangkap pelaku penyiraman air keras, yang tak lain adalah suami korban.
"Pertama kami ingin Polda Sumsel menangkap pelaku, kedua penghapusan utang, ketiga kami ingin Polda Sumsel menghentikan laporan perkara yang dilaporkan suaminya," tandasnya.
Suryani turut memohon kepada Presiden agar dapat membantu masalah yang dihadapi termasuk membebaskan utang yang ada di rumah sakit.
"Pak presiden tolong saya, saya cacat pak. Saya kehilangan pernikahan, keluarga saya. Kepada kepolisian tolong tangkap pelakunya pak saat ini masih keliaran," katanya.
Baca juga: Tak Dicover BPJS, Wanita Disiram Air Keras Suami di Banyuasin Utang Rp357 Juta ke RS, Dibayar Nyicil
Baca juga: Viral Tubuhnya Terbakar Usai Disiram Air Keras Suami, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH
Kasusnya Viral
Sebelumnya, tragis dialami Suryani (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar hingga 83 persen dan membuatnya cacat seumur hidup.
Atas kejadian tersebut, korban sempat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024.
Namun sayangnya, hingga kini pelakunya belum tertangkap dan berkeliaran bebas.
Dalam laporan yang dibuat korban, kronologi peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.
Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.
Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.
"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.
Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.
"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.
Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.
"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.
"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Utang Rp 362 Juta Wanita Banyuasin yang Disiram Air Keras Suami Bakal Dihapus, RSMH Surati KPKNL |
![]() |
---|
Herman Deru Bantu Wanita Disiram Air Keras oleh Suami, Upayakan Penghapusan Utang Rp357 Juta ke RS |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Ahmad Sahroni, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH, Disiram Air Keras Suami |
![]() |
---|
Tak Dicover BPJS, Wanita Disiram Air Keras Suami di Banyuasin Utang Rp357 Juta ke RS, Dibayar Nyicil |
![]() |
---|
Viral Tubuhnya Terbakar Usai Disiram Air Keras Suami, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.