Berita Nasional

Ini Kata Penasihat Kapolri Soal Uji Bareskrim Terkait Ijazah Jokowi Tak Dipercaya, Ada Framing

Adanya ketidakpercayaan terhadap hasil penyelidik Bareskrim Polri mengenai ijazah mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut ditanggapi penasi

Editor: Moch Krisna
(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
KASUS IJAZAH JOKOWI- (KANAN) - Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. (KIRI) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait polemik ijazahnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Kasus ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dituding palsu mencuat sejak tahun 2022 dan melibatkan sejumlah tokoh, berujung dinyatakan sah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Adanya ketidakpercayaan terhadap hasil penyelidik Bareskrim Polri mengenai ijazah mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut ditanggapi penasihat ahli Kapolri bidang hukum, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (5/6/2025) Aryanto mengatakan hasil penyelidikan Bareskrim Polri tidak 100 persen dipercaya karena adanya framing dari pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Hal tersebut disampaikan Aryanto dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (5/6/2025).

"Itu akibat framing daripada mereka itu yang menuntut bahwa ijazah itu palsu," kata Aryanto.

"Ya, ini yang terjadi adalah sengketa antara pihak yang pembenci Jokowi melawan pihak yang bersimpati dengan Jokowi," tambahnya.

"Yang pembenci Jokowi menaikkan masalah ini dengan menuduh bahwa Pak Jokowi itu ijazahnya palsu. Tetapi, dia menuduhnya itu secara anarkis," jelasnya.

Kemudian, Aryanto menilai, pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu sudah melanggar praduga tak bersalah.

"Menuduh ijazah palsu itu sudah melanggar praduga tak bersalah kalau menurut hukum, ya. Terus kemudian dia gimana? Dia tidak bisa menunjukkan bahwa dia menemukan ijasah ini palsu dan dia hanya menuduh kepada Pak Jokowi," jelasnya.

Aryanto juga menyebut penelitian yang dilakukan para penuding untuk menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu itu sesat.

Menurutnya, seharusnya mekanisme penelitiannya dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah lain yang asli.

Lantaran dinilai tidak bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan konkret, kata Aryanto, para penuding ijazah palsu Jokowi bersikap anarkis.

Aryanto juga menyebut, cara yang dilakukan penuding ijazah Jokowi palsu sudah melanggar hukum.

"Cara-cara yang mereka lontarkan itu justru melanggar hukum. Karena apa? Satu, praduga tak bersalah. Yang kedua, fitnah kalau itu nanti tidak terbukti. Ketiga, memprovokasi rakyat tidak percaya kepada aparat. Memprovokasi aparat," jelasnya.

"Membenci Pak Jokowi setiap hari ditayang-tayangkan, itu jejak digital yang tidak bisa hilang ya, bahwa mereka itu kemudian membikin kacau di medsos, nanti bisa terjadi benturan di lapangan," papar Aryanto.

Sebaliknya, pihak Jokowi, kata Aryanto, justru tidak mau memakai praduga tak bersalah kala melaporkan dugaan pencemaran nama baik dari tudingan ijazah palsu ke Polda Metro jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved