Berita Viral

MENGENAL Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh, Kini Jadi Tersangka

Mengenal sosok Cho Yong Gi, sebagai salah satu dari 14 tersangka terkait kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO MAYDAY - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Cho Yong Gi, sebagai salah satu dari 14 tersangka terkait kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Diketahui, ia merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia jurusan Filsafat angkatan 2022. 

Ia memiliki akun IG @choyonggii. 

Beberapa unggahan yang dibagikan di akun resminya, Cho Yong Gi aktif di bidang taekwondo. 

Bahkan dikutip dari akun @taekwondo.ui, Cho Yong Gi sempat meraih prestasi. 

Ia mendapatkan medali emas dalam cabang Kyorugi Senior Putra U-73 di Kejuaraan Ganesha Taekwondo Competition 2024. 

MAHASISWA UI TERSANGKA - Cho Yong Gi Cho Yong Gi tim medis Universitas Indonesia (UI) saat menceritakan terkait kekerasan yang dialami, Selasa (3/6/2025).
MAHASISWA UI TERSANGKA - Cho Yong Gi Cho Yong Gi tim medis Universitas Indonesia (UI) saat menceritakan terkait kekerasan yang dialami, Selasa (3/6/2025). ((KOMPAS.com/Febryan Kevin))

Ditetapkan Tersangka Gegara Bantu Pendemo Terluka

Sementara berdasarkan pengakuan Cho berada di lokasi bukan sebagai peserta aksi, melainkan sebagai anggota tim medis yang hendak memberikan pertolongan kepada peserta demo yang terluka. 

Cho mengatakan, bahwa saat hendak pulang bersama tim medis lainnya, ia mendengar teriakan dari warga yang meminta bantuan untuk korban dengan luka di kepala.

"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan medis lainnya mau pulang lewat depan Senayan Park di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang, 'Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan'," ungkap Cho di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: Ruben Onsu Pastikan Gagal Berangkat Haji Karena Visa Furoda Tak Terbit, Ganti Umroh Bareng Karyawan

Namun, niat menolong tersebut berubah menjadi malapetaka. Cho mengaku justru diintimidasi, didorong hingga jatuh, bahkan dibanting dan dipukuli oleh sekelompok orang di lokasi. 

Ia juga mendengar teriakan provokatif yang menuduhnya sebagai pelaku pelemparan saat aksi berlangsung. 

"Ada suara yang provokasi, 'Ini yang tadi lempar-lempar'. Terus otomatis mereka langsung tangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya dua orang, bagian leher itu diinjak," ujar Cho.

Cho Yong Gi juga mengaku sempat dipukul secara membabi buta, tetapi ia tidak mengetahui siapa yang memukulnya. 

"Terus ada teman, dia datang langsung pasang badan untuk menyetop pemukulan itu, akhirnya sudah, setop pemukulannya," jelas dia. 

Setelah penganiayaan itu, Cho Yong Gi lantas dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang mereka tangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan pengunjuk rasa. Menurut Ade Ary, empat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal. 

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Ade Ary, Selasa.

Ade menjelaskan, tim medis dan paralegal itu ditangkap karena diduga tidak menuruti perintah petugas saat aksi. 

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.

Penjelasan Dosen UI

Sementara itu, dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh.

"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Meski sudah menggunakan atribut tim medis saat aksi, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tetapi, kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik. Taufik menjelaskan, Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. 

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved