Berita Viral
MENGENAL Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh, Kini Jadi Tersangka
Mengenal sosok Cho Yong Gi, sebagai salah satu dari 14 tersangka terkait kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Setelah penganiayaan itu, Cho Yong Gi lantas dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang mereka tangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan pengunjuk rasa. Menurut Ade Ary, empat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal.
"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Ade Ary, Selasa.
Ade menjelaskan, tim medis dan paralegal itu ditangkap karena diduga tidak menuruti perintah petugas saat aksi.
"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.
Penjelasan Dosen UI
Sementara itu, dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh.
"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Meski sudah menggunakan atribut tim medis saat aksi, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Tetapi, kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik. Taufik menjelaskan, Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh"
Fakta Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan, Pernah Dirawat di RSJ |
![]() |
---|
VIDEO Arogannya Pria Ngaku Polisi diduga Berebut Parkir di Mall Jakpus, Ngotot Minta Surat-surat |
![]() |
---|
Ramai GoPay Gangguan saat Top Up, Saldo Terpotong Tapi Tak Masuk, Ini Kata Pihak GoPay |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Marsma TNI Fajar Adriyanto Sebelum Kecelakaan Pesawat, Para Jenderal Berduka |
![]() |
---|
Nasib Serma Mustari Purnawirawan Diduga Ditelantarkan Anak & Istri, Bertahan Hidup dari Kerabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.