Seputar Islam

Hukum Menolak Memakan Daging Hewan Kurban karena Alasan Kesehatan, Vegetarian dan Alasan Lainnya

Seorang diperbolehkan tidak memakan daging kurban selama tidak didasari keyakinan yang keliru, seperti menganggap penyembelihan itu haram

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
TIDAK MAKAN DAGING -- Ilustrasi daging kurban, berikut penjelasan tentang hukum menolak atau tidak memakan daging hewan kurban karena alasan kesehatan dan alasan lain. 

Seorang diperbolehkan tidak memakan daging kurban selama tidak didasari keyakinan yang keliru, seperti menganggap penyembelihan itu haram atau kurang mulia.


Keyakinan yang menganggap penyembelihan hewan sebagai tindakan haram atau kejam bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Surah An-Nahl ayat 116, Allah berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan lidahmu dengan dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan atas nama Allah.”

Masih dikutip dari laman yang sama, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DKI Jakarta Nur Fajri Romadhon menegaskan bahwa menganggap halal sebagai haram dapat merusak akidah, bahkan berpotensi mengarah pada kekufuran.

Dengan demikian, seseorang yang menolak daging kurban karena menganggap penyembelihan itu haram atau tidak bermoral telah keliru dalam keyakinannya.

Meski begitu, Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk tidak mengonsumsi daging kurban, selama alasannya tidak bertentangan dengan syariat.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda,

أَنَا صَائِمٌ وَمُفْطِرٌ، وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ، وَآكُلُ اللَّحْمَ
“Aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan menikah, serta aku memakan daging.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi memakan daging, namun Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa memilih untuk tidak memakan daging atau tidak menikah adalah boleh (jaiz), asalkan tidak didasari motif yang salah. Misalnya, seseorang boleh tidak memakan daging karena alasan kesehatan atau preferensi pribadi.

Namun, jika motivasinya adalah keyakinan bahwa memakan daging kurang mulia atau bahwa penyembelihan adalah kejahatan, maka keyakinan ini keliru dan berpotensi melanggar syariat.

Nabi juga bersabda,

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya:

“Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” Hadis ini menegaskan bahwa menolak sunnah, termasuk dengan alasan yang bertentangan dengan syariat, tidak dapat dibenarkan.

Pada intinya, Islam memperbolehkan seseorang untuk tidak memakan daging kurban, misalnya karena alasan kesehatan atau selera, atau seorang yang vegetarian, selama tidak disertai keyakinan bahwa penyembelihan itu haram atau tidak bermoral. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Kumpulan Doa menyambut Kepulangan Jemaah Haji dan Contoh Ucapannya, Semoga Ibadah Haji Diterima

Baca juga: Niat Puasa Arafah Digabung dengan Puasa Sunnah Kamis, Nawaitu Shouma Yaumal Khomis wa Shouma Arafata

Baca juga: Hukum Niat Puasa Sunnah Arafah Digabung dengan Niat Puasa Sunnah Kamis Bertepatan pada 5 Juni 2025

Baca juga: Hukum Boleh dan tidak Boleh Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Penjelasan Ulama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved